Tanah Datar I | Detak Media.com
Ada-ada saja tingkah oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar ini dengan alasan terhalang untuk terima tamu Sekolah, oknum Kepsek berinisial “AW” melarang sejumlah pedagang cemilan keliling untuk berjualan di sekolah tersebut, padahal sejumlah pedagang tersebut hanya menjajakan dagangannya di saat siswa sekolah tersebut sudah pulang dari proses belajar mengajar, dan tidak pada jam sekolah, maupun jam istirahat belajar.
Peristiwa ini terjadi hampir setiap hari, namun puncaknya terjadi Senin (20/01) di halaman sekolah tersebut, dengan disaksikan beberapa orang guru dan penjaga sekolah, oknum Kepsek yang tidak lama lagi akan memasuki masa pensiun ini mulai melihatkan tingkah tak elok kepada para pedagang keliling.
Dihadapan sejumlah warga dan tokoh masyarakat, Oknum AW kepsek SDN 04 Saruaso menegaskan bahwa yang bersangkutan “Melarang Keras” pedagang keliling Tanah Datar untuk berjualan di depan gerbang sekolah yaitunya di bibir jalan lintas Sumatra.
Kepseknya melarang pedagang keliling berjualan di pinggir luar gerbang sekolah, atau di depan gerbang sekolahnya, kata Ade salah seorang pedagang keliling yang mencari sesuap nasi ini, alasan yang didengar oleh Ade, tentang pelarangan tersebut adalah karena mengganggu tamu SD tersebut dan juga antrian wali murid yang ikut parkiran dengan tujuan untuk menjeput anak nya pulang sekolah.
Sementara perkarangan sekolah itu sangatlah luas untuk dijadikan parkiran tamu atau wali murid yang menjeput anak anaknya di sekolah, kenapa kita harus dilarang untuk berjualan, dan jelas ini akan merugikan usaha dagangan kita sebagai pedagang keliling yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Keliling Tanah Datar (IPKTD) yang juga diresmikan oleh Bupati pertengan November tahun 2024 lalu. “Organisasi IPKTD resmi dan terdaftar tidak organisasi abal-abal”, ucap pengurus lainnya usai menghadap kepala sekolah AW.
“AW” Oknum Kepsek-nya juga melontarkan kata-kata tendesius “menantang” sejumlah pedagang keliling yang jelas-jelas tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut, sekalipun Bupati yang hadir, jika pedagang keliling masih berjualan di depan luar gerbang sekolah di bibir jalan lintas Sumatera tersebut, kepseknya tetap tidak membolehkan berjualan di depan gerbang luar sekolah itu,”tegas AW kepsek SDN 04.
Disampaikan Ade, salah seorang pedagang kepada detakmedia.com, Senin (20/01) usai bertemu dengan kepala sekolah SDN 04 Saruaso di Kantor Kepala Sekolah, jika alasannya parkiran bagi tamu sekolah, apa bisa bibir jalan lintas Sumatra dijadikan lahan parkir sekolah. (M. Roni)