Asahan | Detak Media.com
Karena tidak adanya niat baik dari brigadir JA,S dan istrinya untuk mengembalikan uang Rp 70.000.000 dan sebuah sertifikat Tanah milik Sehat Sitohang (85), akhirnya Rio Halasan Saut Tua Sitohang, cucu dari kakeknya yang bernama Sehat Sitohang yang mempunyai anak 7 (tujuh) orang, 5 (lima) laki laki dan 2 (dua) Perempuan), dimana semua anak kakeknya sudah meninggal dan Rio Halasan Sahat Tua Sitohang merupakan cucu dari anak tertua dari kakeknya.
Rio Halasan Sahat Tua Sitohang (29) yang tinggal di jalan Rajawali lingkungan I kelurahan Karang Anyer kecamatan Kisaran Timur bersama kuasa hukumnya Bpk Adv M.Idrus Tanjung ,SH,MH secara resmi melaporkan oknum brigadir JA,S yang bertugas di Polres kota Tanjung balai ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta.
Menurut Rio Halasan Sahat tua Sitohang ditemui dikantor Kuasa Hukumnya di jalan Wahidin Kisaran mengatakan, sebenarnya dirinya tidak ingin untuk melaporkan oknum Polisi tersebut ke Propam Mabes Polri, karena Kami masih ada ikatan keluarga dengannya, dia (Brigadir JA,S) merupakan ponakan dari alm Nenek saya Silviana Siagian, karena tidak ada niat baiknya mau mengembalikan uang dan sertifikat Tanah yang diambilnya terpaksa dengan jalan ini saya lakukan dan saya juga ikut melaporkan istri dari brigadir JA,S, yang juga seorang ASN yang bertugas di Puskesmas Sei Kepayang Kabupaten Asahan ke Polres Asahan karena dia yang disuruh suaminya brigadir JA,S untuk mengambil uang Rp 50.000.000 berikut surat tanah milik Sehat Sitohang, dari ibunya Rio Halasan Sahat Tua Sitohang yang bernama Eka Surya Manik tanggal (25/11/2024) diwaktu yang sama pukul 17.5O wib istrinya Brigadir JA,S menelepon ibunya kembali minta Rp 20.000.000 sisa dari Rp 70.000.000 dan kemudian di transfer ke rekening nya, dan sudah ditransfer sesuai bukti transferannya, ujar Rio Halasan Sahat Tua Sitohang.
Selanjutnya menurut Sahat pada hari Senin (24/12/2024) Dia dan ibunya didampingi Manase Siagian, Nasib Paimon Manurung datang ke kediaman Kakeknya Sehat Sitohang di dusun 1 desa Punggulan Kec Air Joman untuk menanyakan apakah uang Rp 70.000.000 berikut surat tanah sudah diserahkan brigadir JA,S kepada kakeknya. namun jawaban kakeknya kala itu, belum diserahkan, masih dipegang dia, maksudnya oknum Polisi itu.
Rio Halasan Sahat Tua Sitohang meminta kepada brigadir JA,S sudah berulang kali untuk mengembalikan uang yang dipakai, namun tidak ada jawaban. Karena tidak diresponnya niat baik kita ,makanya kita minta pendampingan dan bantuan hukum dari Kantor Hukum Moh Idrus Tanjung SH,MH dan sekutu yang beralamat jalan Wahidin Kisaran, pungkasnya menutup pertemuan dirinya dengan rekan media. (Agustua Panggabean).