Asahan | Detak Media.com
Ada hal janggal yang terjadi setelah mediasi antara pihak Nur Aisyum Lubis dan Dimpuan Syahrum dengan H. Hary Aryanta yang dilakukan di aula Kantor Lurah Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat, Senin (20/01/25) kemarin.
Mediasi dilakukan setelah sebelumnya seorang wanita bernama Nur Aisyum Lubis merupakan kakak dari alm Nurlela Lubis dan menantunya NEL yang didampingi pengacara M.C Fikri Lubis, SH berniat akan melakukan pengosongan paksa objek warisan milik Hj. Nurlela Lubis yang saat ini ditempati oleh H. Hary Aryanta di Jalan Kartini 144/234 simpang Gang Cut Nyak Dhien Lingk I Sendang Sari Kisaran Barat.
Seusai mediasi dilakukan selama 4 jam dimulai jam 11.00 wib sampai 14.00 wib di kantor Kelurahan Sendang Sari kecamatan Kisaran barat pihak H. Hary Aryanta bersama kuasa hukumnya Adv. M.I Tanjung, SH.,MH pun meninggalkan lokasi. Beberapa jam kemudian beredar video yang menunjukkan Nur Aisyum Lubis bersama menantunya NEL sedang kumpul disebuah rumah makan yang berada di kota Kisaran
Dalam rekaman video berdurasi 19 detik itu terlihat jelas Kepling I Ibrahim alias Boim, Lurah Sendang Sari Seno, SH, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengacara M.C Fikri Lubis, SH dan seluruh rombongan NEL yang ikut dalam aksi pengusiran dan mediasi berada di rumah makan tersebut.
Padahal, saat kericuhan terjadi di objek warisan, Lurah Seno, SH dengan lantang menegaskan bahwa dirinya akan berada di posisi netral dan tidak memihak kemanapun. Pernyataan Lurah Seno itu ternyata bertolak belakang dengan kejadian yang terlihat dalam video.
Terkait rekaman video itu, wartawan pun melakukan konfirmasi via seluler kepada Lurah Sendang Sari, Seno, SH, Rabu (22/01/25). Menurutnya, dirinya diundang makan oleh pihak NEL atau pihak Dimpuan Syahrum dan Nur Aisyum Lubis, dan hal itu adalah hal yang wajar bagi seorang Lurah,sebagai Pemimpin .di kelurahan .
“Mereka mengundang saya makan, ya saya hadiri, masak itu harus dipersoalkan. Kalau si Hary mengundang saya makan, saya juga akan datang. Gini aja lah bang, kita jumpa aja, diluar atau di Kantor,” terangnya.
Diketahui, tahun lalu nama Dimpuan Syahrum yang mengaku sebagai mantan suami Hj. Nurlela Lubis bersama Nur Aisyum Lubis kakak kandung Hj. Nurlela Lubis, telah ditetapkan sebagai ahli waris oleh Pengadilan Agama Kisaran. Tujuan penetapan itu pun diduga hanya untuk memuluskan penjualan objek warisan milik Hj. Nurlela Lubis.
Anehnya, dalam surat penetapan itu, nama H. Hary Aryanta tidak dicantumkan sebagai ahli waris. Padahal, sejak kecil Hary telah diadopsi sebagai anak angkat yang juga sekaligus keponakan Hj. Nurlela Lubis. Hal itu diketahui dari Kartu Keluarga (KK) ,dan copy surat Nikah H Nurlela lubis yang dipegang oleh Hary Aryanta,Dan didalam Surat Nikah Drs Dimpuan Syahrum alias Drs D,S dengan alm H Nurlela Lubis tercatat menikah tahun 2015 di kantor KUA kecamatan Rahuning, Sementara tahun 2015 hingga tahun 2017, Hj. Nurlela Lubis masih satu rumah dengan Hary Aryanta di bilangan Pamulang Jakarta.
Menurut sumber yang tak ingin namanya disebutkan, untuk pengurusan keterangan ahli waris, banyak pihak yang terlibat, termasuk oknum Kepling dan Lurah Sendang Sari Seno, SH.
Terkait hal itu, Lurah Sendang Sari Seno, SH belum bersedia menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan via aplikasi whatsappnya, Kamis (23/01/25). Seno, SH pun enggan mengangkat telepon wartawan yang ingin melakukan konfirmasi atas hal tersebut. (Agustua Panggabean)