Belitung | Detak Media.com

Dari tanggal 31 Desember 2024 hingga saat ini hari ke 25 Perkembangan Kasus 17 Ton Timah Ilegal, yang diamankan di Polres Belitung belum ada info atau pengumuman resmi penetapan siapa tersangkanya.

Sementara masyarakat Belitung terus bertanya tanya kapan kasus ini bisa terang benderang.

Tim wartawan juga sudah menghubungi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belitung menanyakan siapa tersangkanya dalam kasus 17 Ton Timah Ilegal, yang di amankan di Polres Belitung..?., “Sampai saat ini sesuai dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Polres Belitung, tersangkanya masih Sopir., belum ada tersangka lain, berkasnya pun belum kami terima. “Kita tunggu aja, ” tutup pak Beni.

Di salah satu warkop di Tanjung Pandan pada hari ini 25-01-2025, Ketua LSM LIDIK (Samsurizal) Biasa di panggil Rizal mengatakan kaget dan kecewa mendengar khabar baru cuma Sopir yang jadi tersangka.

Samsurizal ketua LSM LIDIK mengatakan “Saya Meminta Polres Belitung adil dan sesuai hati nurani dalam menetapkan tersangka, karena opini yang berkembang di Masyarakat tidak mungkin Kepolisian tidak dapat mencari pelaku, pengurus ataupun pemilik, apabila keterangan Sopir dirunut, Sopir tentu ada yang memerintahkan tidak sekonyong-konyong membawa pasir timah, Pengurus gak mungkin gak tau siapa pemilik Timah tersebut.

Praktisi Hukum Adv Wandi SH mengatakan Terkait Kasus 17 Ton Timah ini., ” Biarpun Langit Akan Runtuh Hukum dan Keadilan Harus Tetap di Tegakkan, Karena keputusan Hukum menentukan Nasib dan Masa depan Seseorang, jadi harus benar benar Berkeadilan, dan Berdasarkan Kebenaran, dan tidak boleh keluar dari Fakta Hukum yang Terjadi. , Pemilik Timah, Pengurus, dan Pengawalnya Itu satu paket, Jangan Pandang Bulu..!!, katakanlah Kebenaran mesti itu Pahit,” tutup Wandi. (Tomy)

Loading