Belitung Timur | Detak Media.com

Kejaksaan Negeri Belitung Timur terus berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.
Selama 100 hari terakhir sejak 21 Oktober 2024 sampai dengan 30 Januari 2025.

Berbagai capaian kinerja telah berhasil dilaksanakan Kejaksaan Negeri Belitung Timur Selama 100 hari terakhir meliputi:
Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Penyidikan (1 Perkara); Pra Penuntutan (4Perkara); Penuntutan (3 Perkara) dan Eksekusi (1 Perkara); dan pembayaran uang pengganti serta denda (1 perkara) senilai Rp. 569.669.225.

Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima SPDP sebanyak 17 Perkara; Pra Penuntutan 16 Perkara; Penuntutan 13 Perkara; Eksekusi 39 Perkara, untuk selanjutnya bidang Tindak Pidana Umum akan berkolaborasi dengan bidang Intelijen untuk lebih banyak melaksanakan sosialisasi terkait tindak pidana perlindungan anak dan perempuan agar dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana dengan korban anak dan perempuan, selain itu untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah untuk melangsungkan nikah siri sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan.

Bidang Intelijen telah melaksanakan LID/PAM/GAL sebanyak 3 kegiatan; Penerangan Hukum 1 Kegiatan; Jaksa Masuk Sekolah 2 Kegiatan; Pemantauan Pemilu 1 Kegiatan; Kampanye Anti Korupsi 1 Kegiatan; dan untuk selanjutnya bidang Intelijen akan lebih mengoptimalkan pengawalan dan memperkuat adanya investasi yang akan masuk ke wilayah Belitung Timur sebagai salah satu bentuk dukungan Kejaksaan terhadap visi, misi, dan program Astacita dari Presiden Prabowo.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi sebanyak 14 Kegiatan; Pertimbangan Hukum 3 Kegiatan; Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 249.107.868 serta Penyelamatan Aset Negara sebesar Rp 452.514.000.

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap 1 kegiatan; Pengembalian barang bukti pada 31perkara tindak pidana umum dalam 24 kegiatan pengembalian barang bukti; Pemeliharaan barang bukti secara rutin; Penjualan Langsung Barang Rampasan 2 kegiatan; Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penjualan langsung sebesar Rp67.205.180; Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari uang rampasan negara sebesar Rp4.185.000.

Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Belitung Timur berhasil meraih berbagai pencapaian signifikan, termasuk Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM 2025 dilakukan sebagai komitmen reformasi birokrasi.

Dalam pengelolaan SDM, telah diusulkan mutasi, promosi, serta kenaikan pangkat dan gaji berkala pegawai. Peningkatan kompetensi dilakukan melalui bimbingan teknis keuangan dan pelayanan publik.

Kegiatan pembinaan rohani, jasmani, serta Latsar CPNS bagi 13 peserta juga telah dilaksanakan. Selain itu, berbagai kegiatan sosial seperti pemberian santunan, sembako, dan makanan bergizi bagi anak-anak stunting turut menjadi bagian dari kepedulian kepada masyarakat.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur terus berkomitmen meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan guna mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, S.H.,MH., menyampaikan, “Capaian kinerja selama 100 hari ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kejari Belitung Timur, ucap Kejari.

Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas kami. Kami juga akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penegakan hukum hukum yang adil, dan transparan demi kepentingan masyarakat, ujar kajari belitung timur.
Dr.Rita Susanti, S.H.,MH., mengatakan, sebagai institusi penegak hukum Kejaksaan Negri Belitung Timur, mengemban amanah besar untuk melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Disamping itu Kejaksaan harus memastikan arah kebijakan institusi memiliki semangat yang sama dengan arah kebijakan pemerintah.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur harus mampu mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum, agar setiap kebijakan hukum yang dibentuk selalu memuat upaya penguatan kelembagaan, baik dari sisi regulasi yang mengoptimalkan kewenangan maupun dari sisi pengutan sumber daya yang mumpuni, pungkas Dr.Rita Susanti SH.,MH. (Tomy)

Loading