Belitung Timur | Detak Media.com
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belitung Timur.
Dalam putusan yang dibacakan pada 4 februairi 2025, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim lainnya, yaitu Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Burhanudin dan Ali Reza Mahendra, yang menggugat hasil perolehan suara pasangan nomor urut 2, Kamarudin Muten dan Khairil Anwar, dengan dalil adanya dugaan kecurangan berupa politik uang melalui program bazar murah di lima kecamatan.
Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, MK menilai bahwa dalil yang diajukan tidak cukup kuat dan tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diterima.
Dengan putusan ini, pasangan Kamarudin Muten dan Khairil Anwar tetap sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur terpilih dan akan segera dilantik sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Implikasi Putusan MK Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lebih lanjut yang dapat diajukan oleh pihak yang kalah.
Hal ini juga menandai berakhirnya seluruh proses hukum terkait hasil Pilkada Belitung Timur 2024.
Masyarakat diimbau untuk menghormati putusan ini dan mendukung kepemimpinan baru yang akan segera menjalankan tugasnya dalam membangun Belitung Timur.
Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Oktolseja, menegaskan bahwa dengan adanya putusan ini, perbedaan politik dalam Pilkada harus diakhiri. “Atas kemenangan dan putusan ini, tidak ada lagi 01 dan 02. Saatnya kita bersatu untuk membangun Belitung Timur bersama,” ujar Fexi.
Sementara itu, Bupati terpilih Kamarudin Muten menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan kepadanya. “Terima kasih atas dukungan yang telah diberikan. Saya beserta Pak Khairil siap mulai bekerja setelah dilantik untuk mewujudkan Belitung Timur yang lebih maju dan sejahtera.
Dengan demikian, Pilkada Belitung Timur telah mencapai titik akhir yang sah secara hukum, dan roda pemerintahan baru akan segera berjalan sesuai amanat rakyat. (Tomy)