Asahan | Detak Media.com
Proyek pengaspalan jalan di desa Tanah Rakyat kecamatan Pulobandring kabupaten Asahan tanpa plang disebut telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) dan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal itu diutarakan A (55) warga desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring kepada wartawan Detak Media, Jumat(7/2/2025) di sebuah warung
Pasalnya A memantau di lokasi proyek tersebut dikerjakan tanpa disertai pemasangan plang papan nama proyek terlebih dahulu terkait sumber anggaran, volume, besaran biaya dan pelaksana kegiatan. Padahal papan proyek sangat penting, agar masyarakat dapat mengetahui sumber anggaran dan dapat mengawasi pekerjaan supaya prosedur benar-benar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sepertilah ini timbul asumsi masyarakat bahwa proyek tersebut adalah proyek Siluman,” ujarnya.
Masih kata A., jika benar tidak ada plang sementara kegiatan telah berjalan berarti pelaksana kegiatan telah mengabaikan undang-undang yang berlaku. “Saya perhatikan dari titik dimana di lakukan pekerjaan hingga diujung jalan tidak ada ditemukan plank, kenapa tidak dipasang ini perlu dipertanyakan, karena sesuai Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, segala proyek yang sumbernya dari APBN dan APBD harus disertai nama papan proyek,” ujarnya.
Dijelaskannya, plang informasi proyek itu bertujuan supaya segala pelaksanaan kegiatan berjalan dengan transparan, agar masyarakat tahu jumlah anggaran dan ikut mengawasi. “Ini bagian dari pelanggaran Perpres juga telah melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” sebutnya.
Pantauan media ini di lokasi tidak ada pengawasan dari dinas PUPR Asahan
Menurut Kades Tanah Rakyat Ahmad Saimun bahwa desanya akan di hotmix,sebelum masuk hotmix jalan di sub base course, menurut berita acara yang dilihatnya hot mix sepanjang 480 meter,luas Dan ditanya mengenai keberadaan plang proyek,kepala desa tidak dapat memberi komentar
Saat di cek awak detak media.com ternyata benar papan plank proyek tidak terpasang, Kepala Dinas PUPR kabupaten Asahan, Agus Jaka Ginting dihubungi melalui seluler terlihat nada memanggil alias tidak aktif. Dan di SMS melalui WA masih di contreng satu.
Harapan A dan warga Bupati Asahan segera menindak para Pemborong Nakal,dan memerintahkan menghentikan pekerjaan sebelum dipasang papan plank proyek. (Agustua Panggabean)