Asahan, Detak Media.com
Pengadilan Agama Kisaran menggelar sidang perdana perkara kewarisan antara Drs. D. Syahrum dkk sebagai penggugat melawan Hary Arianta sebagai tergugat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama, Jalan Ahmad Yani 73 Kisaran, Selasa (11/02/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Kisaran, Evawaty, S.Ag., M.H., dengan Hakim Anggota Drs. H. Ali Usman, M.H. Sidang ini kemudian ditunda hingga 25 Februari 2025 mendatang.
Hary Arianta hadir dalam persidangan didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari M. I. Tandjung, S.H., M.H., Iskandar Zulkarnain, S.H., Copri Candra, S.H., dan Dedi Suhendri, S.H.
Ketua Tim Kuasa Hukum Hary Arianta, Adv. M. I. Tandjung, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah mengikuti proses mediasi. Namun, kliennya, sebagai ahli waris Almarhumah Hj. Nurlela Lubis, akhirnya menolak mediasi karena merasa hak-haknya sebagai ahli waris tidak terpenuhi secara adil.
Menurut M.I. Tandjung, penolakan tersebut didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018 yang mengatur hak anak angkat atas harta orang tua angkatnya. Berdasarkan yurisprudensi tersebut, anak angkat bukan ahli waris tetapi dapat diberikan wasiat wajibah dengan batasan tidak melebihi 1/3 dari total harta warisan jika tidak ada wasiat dari pewaris.
Selain itu, Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam juga menyebutkan bahwa saudara kandung pewaris yang masih hidup, seperti Bu Nuraisyum, berhak atas 1/6 bagian dari harta warisan. Jika saudara kandung telah wafat, bagian tersebut akan jatuh kepada anak-anaknya.
“Mediasi tadi tidak berjalan mulus karena hak-hak klien kami sebagai anak angkat yang juga keponakan Almarhumah Hj. Nurlela Lubis belum terpenuhi secara adil,” ujar Tandjung.
Lebih lanjut, Tandjung menyatakan bahwa sejak awal kliennya memang ingin membawa permasalahan warisan ini ke ranah hukum untuk menguji keabsahan dokumen-dokumen yang dibuat oleh Drs. D. Syahrum. Dokumen tersebut meliputi kutipan akta nikah antara Almarhumah Hj. Nurlela Lubis dengan Drs. D. Syahrum, surat keterangan penetapan ahli waris, serta perjanjian jual beli yang dibuat saat pewaris dalam kondisi sakit berat.
Dalam upaya mengungkap dugaan kejanggalan dalam perkara ini, Hary Arianta dan tim kuasa hukumnya telah melaporkan sejumlah pihak, termasuk Drs. D. Syahrum, Kepala Lingkungan I Kelurahan Sendang Sari, Lurah Sendang Sari, serta Camat Kisaran Barat ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam LP bernomor STTLP/B/4/I/2025/SPKT/POLRES ASAHAN tertanggal 2 Januari 2025, dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. “Sejak awal, klien kami memang ingin membawa masalah ini ke jalur hukum karena merasa ada banyak kejanggalan dalam perkara warisan ini,” tegas Tandjung.
Sementara itu, saat wartawan mencoba mengonfirmasi terkait laporan polisi tersebut, Camat Kota Kisaran Barat Rahmad Aris Munandar, S.STP., belum bersedia memberikan tanggapan. (Agustua Panggabean)