Belitung Timur | Detak Media.com

Dalam Kasus Penangkapan 8 ( delapan) Truk Timah diduga Ilegal di kecamatan Gantung Belitung Timur, oleh Tim Krimsus Polda Babel tak terasa sudah bergulir hampir dua minggu sejak 30-01-2025. Masyarakat Belitung, khususnya Belitung Timur menunggu dan berharap penegakan Hukum oleh APH dapat jelas dan transparan serta Tuntas Sampai ke meja hijau.

Dalam Pemberitaan pada awal Penangkapan Timah Ilegal oleh Krimsus Polda Babel, di beberapa media jelas diberitakan keberhasilan Krimsus Polda Babel mengamankan 8 Truk bermuatan Timah ilegal di wilayah Gantung Belitung Timur. Sampai hari ini wartawan masih terus mencari informasi terkait penanganan kasus Timah di wilayah Gantung Belitung Timur.

Dari informasi dan wawancara dari narasumber terpercaya mengatakan Berat Total Timah ke 8 (delapan) mobil Truk tersebut Berjumlah 76 (Tujuh puluh enam) Ton dan tersangka yang sudah di amankan oleh Polda Babel yaitu 7 orang sopir, dan 1 orang warga Damar Beltim diduga pemilik Timah Berinisial SP.

Terkait Penangkapan 76 Ton Timah diduga Ilegal ini Praktisi Hukum Adv Wandi SH angkat Bicara., ” Saya Selaku warga negara dan Praktisi Hukum sangat mengapresiasi keberhasilan Tim Krimsus Polda Babel dalam penangkapan 8 Truk Timah ( +- 76 Ton Pasir Timah ) diduga Ilegal di Belitung Timur ini, saya berharap Penanganan Kasus ini Bisa di selesaikan hingga Tuntas dan Transparan, jangan sampai seperti Kasus 17 Ton Timah di Polres Belitung, yang saya lihat tidak Transparan dan Terkesan ada yang di tutup tutupi dalam penanganannya, kami akan terus Pantau dan Kawal agar Kasus Timah +- 76 Ton di Belitung Timur ini , agar dapat di selesaikan sesuai dengan Aturan Hukum berlaku, dan benar benar sampai ke persidangan.

Tim wartawan juga mewawancarai Tokoh Masyarakat,sekaligus Aktifis Masyarakat Belitung Sabriansyah SKM., terkait berita Kasus 8 Truk Timah di duga ilegal di Belitung Timur yang sudah menjadi Konsumsi publik di pulau Belitung., Sabriansyah mengatakan., ” Kami Selaku Tokoh masyarakat Belitung sangat Berharap penegakan Hukum terhadap Pelaku dapat di lakukan dengan seadil adilnya sesuai aturan Hukum., jangan ada pilih kasih dalam penerapannya, sesuai dengan Arahan Presiden Prabowo Subianto, yang telah memberikan perintah kepada Aparat Penegak Hukum agar bekerja harus sesuai dengan Aturan Hukum yang Berlaku, “ tutup Sabriansya. (Tom)

Loading

By redaksi