Assahan | Detak Media.com
Reskrim Polsek Pulau Raja dalam melakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Terhadap 2 ( dua) Unit TV (Televisi) Merk Toshiba 32 inchi Yang Terjadi Pada (06/02/25).
Kapolsek Pulau Raja AKP AMAN PUTRA Memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Arianto Hasudungan Lumbantoruan melakukan penyelidikan Terhadap Ke 2 Terduga Tersangka (SLM) 20th warga Wonosari Lingk.III Kel.Aek Kanopan kec.Kualuh hulu Kab.Labura dan (RSH) 21 th warga Wonosari lingk.II Kel.Aek Kanopan Kec Kualuh Hulu Kab.Labura.
Pada Minggu 09 Februari 2025 Tim Opsnal Dan Kanit Reskrim Mendapat Informasi Keberadaan Ke 2 Tersangka Berada Di Salah satu Rumah Ruko Kecil Yang Berada Di Pinggir jalinsum Ledong Timur Desa Ledong Timur.
Kemudian Tim Reskrim Bergerak,Sesampai Di TKP melihat Benar Ke 2 Tersangka Berada Di Dalam Rumah Bersama Barang Bukti TV Merk Toshiba 32 inchi.Kemudian Ke 2 Tersangka Tersebut dibawa Ke Polsek Pulau Raja Bersama Barang Bukti Untuk Diambil Keterangan.
Selanjutnya Ke 2 Tersangka dilakukan Konfrontir dan Benar Kedua Tersangka Melakukan Pencurian 2 Unit TV merk Toshiba 32 inchi Tsb Dari Dalam Mobil Truk Yang Kecelakaan Di Jalinsum Aek Ledong Desa Aek Ledong Kab. Asahan.
Kapolsek Pulau Raja Bersama Kanit Reskrim, Penyidik dan Penyelidik Melaksankan Gelar Perkara Polsek Pulau Raja Dan Selanjutnya Pelaku Di Tetapkan sebagai Tersangka Dan Dilakukan Penyitaaan Terhadap Barang Bukti dan Ke 2 Tersangka Serta Diinapkan dihotel prodeo. (Agustua Panggabean)