Asahan | Detak Media.com
Puluhan massa dari LSM PMPRI Kabupaten Asahan “geruduk” kantor Kejaksaan Asahan Jalan WR Supratman Kisaran, Kamis (13/2) sekira pukul 10:00 WIB. Kedatangan mereka meminta dan mendesak lembaga Adhyaksa, untuk segera menetapkan para rekanan-rekanan proyek pengadaan barang jasa yang mereka laporkan sebagai tersangka.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Plank 3T, Neon Box, Peta Desa dan Buku Perdes yang mereka laporkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang diteruskan ke Kejaksaan Asahan,belum ada kepastian hukum. Sebab, kasus tersebut sudah hampir tiga bulan lebih belum ada kejelasan yang diduga stagnan.
“Sudah tiga bulan kasus dugaan korupsi yang kami laporkan ini di Kejatisu. “Saya sebagai pelapor sudah diperiksa selama 2,5 jam.Namun, hingga hari ini Kejaksaan Asahan belum ada menetapkan tersangka atau menahan para direktur -direktur pemasok pengadaan barang dan jasa pada 177 Desa se Kabupaten Asahan tersebut, ” tegas Hendra Syahputra SP Ketua DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan dalam orasinya.
“Yang kami laporkan dalam kasus dugaan korupsi itu, semua Direktur – Direktur pemasok pengadaan, Ketua PAPDESI, Ketua APDESI, Kadis PMD dan Kabid PMD. Namun, hingga kini satupun dari mereka belum ada yang diperiksa atau ditetapkan jadi tersangka. Padahal, bukti- bukti kasus korupsi itu sudah kami lampirkan dalam laporan kami, “sambung Hendra lagi.
” Kalau tidak mampu menangani kasus korupsi di Kabupaten Asahan. disarankan, Kasi Pidus segera mundur aja dari jabatannya. Karena dinilai gagal. lebih bagus angkat kaki dari Asahan ini, “teriak Sekretaris LSM PMPRI, Satriawan Siregar.
” Biar Pak Jaksa mengetahuinya. CV P D, pemasok Plank 3 dan Buku Perdes pada 177 Desa se Kabupaten Asahan. Diduga perusahaan Bodong yang sudah tidak aktif lagi. Namun, masih melakukan transaksi jual beli di kantor Desa dan kantor Pemerintahan tanpa ada pelekatan e-Faktur sebagai perusahaan yang wajib kena pajak. Diduga CV tersebut perusahaan penghempang pajak dan perusahaan sudah mati, “kata Satriawan Siregar.
Usai melakukan orasi secara bergantian di depan Kantor Kejaksaan,massa akhirnya diterima oleh Kasi Intel, Heriyanto Manurung SH dan Kasi Pidsus Kejaksaan, Chandra Syahputra SH. Dalam penjelasannya, Kasi Pidus mengaku kalau mereka sudah memanggil beberapa Kepala Desa (Kades) dan rekanan untuk memberikan keterangan.
“Kami sudah melakukan panggilan untuk dimintai keterangan kepada beberapa Kades dan rekanan,terkait Kasus dugaan korupsi Plank 3T, Buku Perdes, Peta Desa dan Neon Box. Namun, hingga kini masih proses. Sabar dan tunggu aja informasinya. Pantau aja kinerja kami, kalau bisa rekan -rekan PMPRI dua Minggu sekali datang ke Kantor Kejaksaan. Biar tau perkembangan proses penyelidikan kami, “tegas Chandra Syahputra.
Usai mendengar jawaban dari Kasi Pidsus, DPC LSM PMPRI Asahan langsung meminta Kajari atau Kasi Pidsus untuk melakukan penandatanganan “Kontrak Hukum”. Sebagai komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi yang ada di Kabupaten Asahan.
“Kalau Pak Kasi Pidsus bersedia melakukan kontrak hukum dengan kami. Mohon menandatangani spanduk yang kami bawa ini. Artinya biar kami masyarakat Asahan yakin dengan kinerja Pak Kasi Pidsus dan Kejaksaan Asahan,” ujar Hendra Syahputra yang ditolak oleh Kasi Pidsus Chandra Syahputra.
“Kalau Spanduk Kontrak Hukum ini belum dapat saya tandatangani,karena saya harus kordinasi dulu sama Pimpinan saya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Asahan. kalau Pimpinan Kajari Asahan
menandatanganinya, saya juga pasti menandatanganinya, tolong adik adik letakkan aja spanduk itu sama kami. Setelah kami tandatangani nanti kami telephon adik adik .Dan silahkan adik adik dua Minggu sekali datang ke kantor kami, biar adik adik lihat bahwa benar apa tidak mereka kami panggil dan periksa,” jelasnya.
Setelah mendengar keterangan dari Pak pidsus, maka Para pendemo akhirnya membubarkan diri dengan pengawalan pihak ke polisian. (Agustua Panggabean)