Asahan | Detak Media.com
Bingung juga pengemudi melihat tingkah sopir truck yang membawa muatan melebihi izin yang telah ditetapkan oleh Dishub,belum lagi muatan yang menjulang tinggi panjang mobil pun sudah dimodifikasi panjang bak dan mengganggu pengendara lain untuk melihat pandangan kedepan
Kejadian terlihat petugas Satlantas yang bertugas di Pos lantas pada hari Jumat tanggal 21 februari 2025 di jalan lintas Sumatera tepatnya di depan Pos lantas Katarina Kisaran,
Selanjutnya personil sat lantas Polres Asahan segera melakukan penindakan terhadap pengendara roda 6 yang melakukan pelanggaran over dimensi over load yang mana pelanggaran tersebut merupakan salah satu prioritas dari 12 pelanggaran sasaran operasi keselamatan Toba 2025.
Pada kegiatan tersebut ditemukan truck mengangkut barang berupa keranjang yang dimuat melebihi tinggi tinggi dan panjang bak truck yang telah dimodifikasi ,dan
terhadap Sopir truck kita lakukan penilangan danĀ persangkakan melanggar pasal 307 Jo 169 (1) UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. (Agustua Panggabean)