Belitung | Detak Media.com
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Belitung yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, di Lapas Kelas II B Tanjungpandan, memutuskan Brigpol Achmal Subakti dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Keputusan ini diambil setelah melalui proses sidang yang menghadirkan berbagai bukti dan keterangan saksi.
Kasi Propam polres Belitung Kompol Hardi Kunarsoh menyampaikan bahwa Terduga pelanggar An. Brigpol Achmal terbukti melakukan perbuatan Asusila terhadap anak di bawah umur, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A–06/VII/2024/SIPROPAM/RES BELITUNG.
Sidang yang dipimpin oleh Kompol Yudha Wicaksono, S.H., S.I.K., menghadirkan tim penuntut dari Sipropam Polres Belitung yang memaparkan fakta-fakta terkait pelanggaran yang dilakukan oleh terduga.
Meskipun bukti kuat telah diajukan, termasuk hasil Visum et Repertum serta keterangan dari sejumlah saksi, Brigpol Achmal tetap bersikeras tidak mengakui perbuatannya. Namun, dalam proses peradilan umum, Terduga pelanggar telah diproses pidana dengan putusan 13 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor : 180/Pid.Sus/2024/PN.Tdn, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 yang dibacakan pada tanggal 17 Desember 2024 dan terduga pelanggar mengajukan banding dengan putusan 10 tahun 6 bulan penjara ” Ujar Kompol Hardi.
Komisi KKEP menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Brigpol Achmal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, sidang memutuskan untuk menjatuhkan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: PUT/09/II/2025.
Menanggapi putusan tersebut, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding sebagai upaya hukum terakhirnya.
Wakapolres Belitung Kompol Yudha Wicaksono, S.H. S.I.K saat ditemui menyampaikan bahwa, dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan integritas institusi Polri dengan tidak mentoleransi pelanggaran kode etik maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggotanya ” Ujar Kompol Yudha Wicaksono. S.H. S.I.K. (Tomy)