Belitung Timur | Detak Media.com

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur telah menggelar Sosialisasi Bersama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Sosialisasi yang dilaksanakan bersama-sama dengan UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/ Samsat Beltim, dan didampingi oleh Polres Beltim, perwakilan Penanggungjawab Jasa Raharja wilayah Kabupaten Beltim dan Kejaksaan Negeri Beltim ini digelar di Ruang Satu Hati Bangun Negeri Sekretariat Daerah, Rabu (26/2/25) lalu.

Kepala BPKPD Kabupaten Beltim, Kuspianto melalui Kepala Bidang Data dan Informasi Pajak, Zuhri mengatakan Sosilisasi ini sebagai tindak-lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Beltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Babel dan Pemkab Beltim terkait Sinergi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen PKB, Opsen BBNKB, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kegiatan kemudian ditindak lanjuti dengan Penandatangan Komitmen Bersama Terkait Optimalisasi Pemungutan Opsen Pajak Daerah yang ditandatangani oleh Gubernur, Walikota dan Bupati se-Provinsi Kepulauan Babel pada, 11 November 2024 yang lalu.

Salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya kebijakan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diterapkan oleh seluruh daerah di Indonesia.

Opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Zuhri kepada Diskominfo Beltim, Jum’at (7/3/25).

Dengan adanya kebijakan opsen ini akan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Di mana Pemkab Beltim akan menerima langsung pembagian hasil bagi pajak seketika sebesar 66% dari tarif dasar pengenaan Pajak PKB dan Pajak BBNKB.

“Mulai 5 Januari 2025 lalu, setiap pembayaran PKB dan BBNKB yang dibayarkan ke Pemprov Babel, maka Pemkab Beltim akan mendapatkan bagian Opsen PKB dan BBNKB pada hari yang sama,” terang Zuhri.

Penggunaan hasil penerimaan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, optimalisasi pelaksanaan pajak dan Opsen pajak.

Opsen PKB dan BBNKB telah menjadi pajak kabupaten dan 10% dari pajak daerah akan dibagi hasil ke desa sesuai realisasi masing-masing desa, jadi diharapkan kepala desa berperan aktif meningkatkan realisasi PKB dan BBNKB,” harap Zuhri.

Berdasarkan data di UPT Samsat Kabupaten Beltim, jumlah unit kendaraan di wilayah Beltim yang terdaftar hingga tahun 2024 sebanyak 107.224 unit untuk roda dua dan kendaraan Roda Empat sebanyak 12.270 unit. Dengan tunggakan kendaraan roda dua sebesar 67.673 unit dan roda empat sebanyak 3.540 unit.

Pada kesempatan tersebut juga ikut dibagikan penghargaan oleh UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/ Samsat Belitung Timur atas Tingkat Kepatuhan Pembayaran PKB berdasarkan angka tunggakan dibandingkan dengan jumlah kendaraan per desa di Wilayah Kabupaten Beltim tahun 2024, dengan urutan sebagai berikut: Ke-1 Desa Padang Kecamatan Manggar, Ke-2 Desa Dukong Kecamatan Simpang Pesak, Ke-3 Desa Mengkubang Kecamatan Damar, Ke-4 Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit dan Ke 5 Desa Bentaian Jaya Kecamatan Manggar. (Tomy)

Loading

By redaksi