Kab. Bogor | Detak Media.com

Pemecatan Sekretaris Desa Jati Sari kecamatan Cileungsi yang tampa alasan yang jelas, membuat pak Andi (mantan sekdes yang sudah dipecat) merasa tidak terima dan sakit hati atas perlakuan kepala desa Jati Sari kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Jawa Barat, yang dinilai semena-mena membuat keputusan tampa mengadakan rapat atau memberikan surat peringatan kepada Andi  (mantan sekdes) yang belakangan sudah dianggap mengundurkan diri.

Di kantor Desa Jati Sari Jumat (14/3/2025) H. Atut Ansyori, Kepala Desa Jati Sari mengatakan, bahwa sekdes telah mengundurkan diri pada tgl 5 Maret 2025,dan permasalahannya sudah selesai, bahkan mantan sekdes juga sudah menanda tangani pengunduran dirinya, tuturnya tampa menjelaskan alasan pengunduran diri sekretaris Desa Jati Sari tersebut.

Ditempat terpisah, mantan sekdes Jati Sari (Andi) juga menjelaskan bahwa dirinya telah didzolimi oleh kepala desa Jati Sari dengan memberhentikan dari jabatannya sebagai sekretaris Desa Jati Sari tampa alasan yang jelas. Padahal saya tidak melakukan kesalahan, korupsi, tindak pidana atau melanggar hukum atau mengancam keamanan negara, tiba-tiba kepala Desa Jati Sari memanggil saya kerumahnya untuk menanda tangani surat pengunduran diri yang tidak saya buat dan lengkap dengan materai, dengan sangat berat hati berhubung dirumah pribadi kepala Desa dan juga atasan saya terpaksa saya menanda tangani surat pengunduran diri tersebut walaupun hati saya tidak terima, kata pak Andi.

Sementara Camat Adi Hendryana sewaktu diwawancarai awak media dikantornya mengatakan, pemberhentian aparat Desa Jati Sari (Sekdes) telah sesuai prosedur, karena menurut kepala Desa Jati Sari kinerja beliau selama menjabat jadi sekretaris Desa tidak profesional dalam menjalankan kinerjanya sebagai aparat Desa Jati Sari, hal inilah yang menjadi pertimbangan buat kepala desa Jati Sari untuk melakukan tindakan mengeluarkan sekdes Jati Sari (Andi) dari perangkat Desa, kata  Adi Hendryana.

Padahal menurut peraturan Menteri Dalam Negeri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa, ada mekanisme prosedur diantaranya :

1. Kepala desa harus berkoordinasi dengan Camat atas nama Bupati.
2. Kepala desa harus berkonsultasi dengan Camat disertai dokumen pendukung.
3. Jika salah satu poin diatas tidak terpenuhi, maka camat bisa membatalkan keputusan pemberhentian tersebut.

Sedangkan Dasar pemberhentian aparat Desa dapat dilakukan karena beberapa faktor diantaranya :

1. Terlibat dalam tindak pidana korupsi, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
2. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan didalam perberhentian sekdes Jati Sari, dasar seperti yang tertuang diatas tidak ditemukan, maka dari itu pihak yang berkompeten didalamnya termasuk bupati kabupaten Bogor harus menyikapi permasalahan ini, agar tidak terjadi dikemudian hari hal serupa terhadap aparat Desa dikemudian hari. (Red)

Loading