Asahan | Detak Media.com
Hasil Pra Rekontruksi yang dilakukan Dirkrimum Polda Sumut terhadap kematian Pandu Brata Syahputra (18) tewas karena diduga dianiaya dengan cukup Sadis. Pelakunya ditetapkan Kanit Reskrim Simpang Empat, Ipda Pol Ahmad Efendi, bersama 2 orang sipil Bantuan Polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat yang juga menjadi tersangka yakni Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo.
Pandu Brata Syahputra anak yatim piatu yang merupakan siswa kelas XII di Sekolah Menengah Atas Pantibudaya Kisaran, Kabupaten Asahan. Hal tersebut dipaparkan dan dipertegas dalam pra rekontruksi yang digelar Polres Asahan pada Senin (17/03/2025), bahwa korban bersama teman-temannya bukan menonton balap liar tetapi menyaksikan balap lari (lomba lari,red), dimana diperagakan oleh saksi-saksi dan peran pengganti.
Melihat Polisi datang dan karena takut korban dan temannya berusaha melarikan diri, bahwa saat melarikan diri korban menompang sepeda motor temannya. Dan mereka berbonceng 5 (lima) orang. Di tengah perkampungan teman korban yang paling belakang no 5 melompat dan berhasil melarikan diri, baru kemudian Pandu Brata Syahputra Siregar yang semula di posisi ke empat menjadi berada di urutan paling belakang.
Pra rekontruksi, terdapat 3 tersangka dua diantaranya merupakan warga sipil yakni Dimas Adrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo alias Yoyo. Sedangkan seorang lagi adalah personel Polsek Simpang Empat atas nama IPDA Akhmad Efendi merupakan Kanit Reskrim.
Dalam adegan rekonstruksi pertama adalah di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Hessa Air Genting tepatnya di Warung Kopi Agam. Dalam peran yang diperagakan oleh ketiganya terlihat mereka sedang berkumpul dan salah satu tersangka mendapatkan informasi adanya aktivitas balap lari di Dusun VII, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.Kemudian lokasi kedua di jalan sebelah PT.Sintong atau Jalan Pardomuan, lanjut ke lokasi ketiga di jalan areal sekitar perkebunan PTPN IV Regional 1, dimana para saksi memerankan peragaan saat mereka berbonceng lima.
Sementara itu ada 2 (dua) sepeda motor lainnya di belakang korban dan temannya, mereka terdiri dari seorang polisi Akhmad Efendi yang dibonceng oleh seorang tersangka lainnya, yakni Yudi Siswoyo alias Yoyo, sedangkan Tersangka Dimas Adrianto.P alias Bagol mengendarai sepeda motor seorang diri. adapun ketiganya memperagakan sedang mengejar sepeda motor yang ada di depannya. Ketiga pelaku yang memakai seragam oranye bertuliskan tersangka. Selanjutnya, tersangka Akhmad Efendi memperagakan saat meletuskan senjata api (senpi,red) ke udara saat dibonceng Yudi Siswoyo untuk memberi peringatan, namun korban bersama temannya terus laju hingga menuju Jalan Pardamean, Desa Sei Lama, sampai ditekungan salah seorang teman korban bernama Sahat Sagala melompat dari sepeda motor (R2) terus menghilang diperkampungan warga.
Lanjut, posisi korban sudah duduk terakhir yakni posisi ke 4 (empat) orang dari sebelumnya posisi ke 5 (lima), namun ketiga tersangka terus mengejar, sampai pada naas nya korban melompat dan tersungkur, yang kemudian dilindas atau ditabrak tersangka Yoyo berboncengan dengan Akhmad Efendi menggunakan Yamaha Trail WR 155 warna blue (biru), namun korban trus melarikan diri, Bagol yang mengendarain Honda Metic ADV warna black atau hitam mengejar hingga akhirnya ditemukan
Selanjutnya Bagol ikut memukul, memijak dan memiting sehingga korban tak berdaya, dan kemudian datanglah Ipda Pol Akhmad Efendi selaku Kanit Reskrim Polsek Simpang empat menambahkan tendangan dengkul ke perut korban sampai tak berdaya.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi tidak mau memberikan keterangan secara resmi saat pra rekontruksi. (Agustua Panggabean)