Asahan | Detak Media.com
Selama puluhan tahun perumahan Emplasment milik perkebunan berplat merah memiliki meteran listrik tanpa terdaftar di PLN Ulp Tanah Jawa. Walaupun tidak terdaptar di PLN namun setiap bulannya karyawan membayar melalui potongan gaji mereka, tertera di slip gaji yang mereka terima setiap bulannya. Pemotongan gaji dilakukan perusahaan melalui SDM .

Terbongkarnya masalah meteran listrik bukan milik PLN ini karena tahun 2025, pihak SDM menambah pembayaran perbulannya dua kali lipat dari pembayaran yang biasanya, alasan SDM berkurangnya penghuni perumahan, ada yang selesai masa tugasnya dan ada juga yang pindah ke pondok yang ada di Afdeling, sementara pembayaran tetap secara global bukan dihitung pemakaian yang ada di meteran, karyawan penghuni perumahan keberatan maka pihak SDM meminta karyawan penghuni yang masih menempati perumahan diwajibkan memakai meteran token. Disinilah karyawan mengetahui bahwa meteran mereka tidak tertera di PLN (bukan milik PLN).
Selanjutnya pihak PLN melakukan pemutusan dan pemasangan baru, dan diwajibkan karyawan penghuni perumahan perkebunan plat merah ini membayar Rp 1500.000 per rumah tangga. Kalau tidak sanggup membayar maka listrik diputus.
Atas laporan yang masuk ke pesan WA hp wartawan Detak Media.com, bersama team anggota LSM melakukan croscheck ke lokasi dan menemui kordinator PLN Bandar Pasir Mandoge. Disinilah terbongkar bahwa puluhan tahun perumahan Perkebunan Emplasment PTPN IV Bandar Pasir Mandoge memiliki meteran toko alias tidak terdata di PLN..
Kordinator PLN marga Sitorus menerangkan bahwa selama puluhan tahun para penghuni perumahan perkebunan ini memiliki meteran toko (tidak terdaftar di PLN). Masalah pembayaran yang setiap bulannya dipotong dari gaji karyawan, ” Kami PLN hanya menerima pembayaran global dari SDM.”ujar nya.
Mahyudin…salah satu ketua LSM bertanya, Kalau PLN sudah mengetahui bahwa perkebunan memasang meteran yang tidak terdata di PLN, kenapa tidak secepatnya dilakukan pemutusan..?
Dan apa dasarnya bapak meminta uang Rp 1.500.000 per penghuni perumahan untuk memasang meteran token. Sementara yang diketahui untuk pemasangan baru Rp 800.000 per unit.
Seharusnya PLN berurusan sama SDM bukan sama karyawan. ujar Mahyudin.
Mendengar pertanyaan dari Mahyudin, Marga Sitorus mengatakan, sebagai kordinator saya telah menjalankan apa yang diarahkan pimpinan saya di Ulp PLN Tanah Jawa kabupaten Simalungun. Dan uang untuk meteran sudah saya setor ke Ulp sebesar Rp 4.200.000. Karena yang meminta meteran hanya 4 unit, berarti (4X1500.000=Rp 6000.000) sisanya Rp 1200.000 itulah upah pasang saya Pak, ujar Sitorus.
Mahyudin sebagai LSM meminta melalui media ini kepada Dirut PTPN IV agar memanggil Manager PTPN IV kebun Bandar Pasir Mandoge dan juga meminta pihak Penegak hukum untuk memeriksa KA ULP PLN Tanah Jawa atas kerugian PLN selama Puluhan tahun, dan meteran yang tidak terdaftar di PLN. (Agustua Panggabean)