Asahan | Detak Media.com
Diakhir acara Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diadakan dinas Pendidikan di SMPN 2 Kisaran,wartawan meminta komentar dari Musa selaku PLT kepala dinas Pendidikan terkait adanya penjualan foto Presiden wakil dan foto Burung Garuda ke sekolah sekolah mengatas namakan Dinas Pendidikan Asahan dan kepala dinas telah menyetujuinya dengan dana per paket seharga Rp. 400.000 Pembayarannya dengan memakai Dana bos (biaya operasional sekolah).
“Saya tidak mengetahuinya dan membantah telah memberi izin untuk melakukan transaksi jual beli foto itu disekolah,”
Kita kan tahu bahwa Dana Bos tidak diizinkan pemakaiannya untuk membeli foto Presiden
Dana Bos hanya diperuntukan guna memperlancar Proses belajar mengajar.
Dan apabila bermasalah itu tanggung jawab masing masing kepala sekolah. Karena ada sanksinya yaitu:
- Bentuk teguran
- Dana Bos dapat di tarik dari sekolah untuk dikembalikan
- Ada sanksi pidananya. ujarnya.
Hasil pantauan wartawan Jumat 2 mei 2025 ,di setiap ruangan kelas SMPN 2 Kisaran telah terpajang foto Presiden /wakil dan foto burung Garuda.
Kemaldin selaku kepala sekolah SMPN 2 sewaktu dimintai komentarnya, kelihatan bingung dan menghindar dari pertanyaan wartawan.
Untuk diketahui bahwa adanya orang berpengaruh di kabupaten Asahan yang membackup penjualan foto Presiden ke sekolah sekolah dengan menggunakan dana BOS.
Karena adanya kekuatan besar yang melakukan backup, sehingga kepala dinas tidak dapat mencegah dan melarang para kepala sekolah untuk membelinya.
Kekuatan besar ini juga berpengaruh pada pihak aparat hukum, walaupun sudah beberapa kali diberitakan dan berita yang telah terbit dikirim pada unit Tipikor Polres Asahan namun tidak ada tanggapan. Begitu juga salah satu kepala sekolah yang memberikan sekolahnya untuk jadi tempat penyimpanan foto sebelum diambil para kepala sekolah tidak juga dipanggil dan diperiksa, baik kepala dinas, inspektorat maupun pihak aparat penegak hukum. (Agustua Panggabean)