Belitung | Detak Media.com

Mengawali masa tugasnya sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., langsung menunjukkan aksi nyata dalam penegakan hukum, Sabtu (10/05/2025).

Iptu I Made Yudha memimpin langsung operasi penertiban aktivitas tambang timah ilegal jenis suntik yang berlokasi di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Sungai Balai, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Penertiban ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 11.00 WIB, terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di area tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, IPTU Yudha bersama tim Sat Reskrim bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.

Setibanya di lokasi, ditemukan puluhan set tambang timah ilegal jenis suntik yang tengah beroperasi. Namun, kehadiran aparat membuat para pelaku melarikan diri ke arah laut dan kawasan mangrove, sehingga petugas hanya berhasil mengamankan berbagai peralatan tambang dan kendaraan yang ditinggalkan.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  1. 21 unit mesin hisap air
  2. 20 lembar karpet tambang
  3. 41 unit sepeda motor

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Iptu I Made Yudha menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas praktik penambangan illegal.

Kami dari Polres Belitung telah memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Pantai Munsang dan sekitarnya, agar tidak melakukan aktivitas penambangan timah tanpa izin. Namun, kami menerima laporan bahwa aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung, sehingga kami turun langsung untuk melakukan penertiban.

Kami juga berhasil mengamankan puluhan unit mesin dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar datang ke Mapolres dengan membawa surat-surat yang sah untuk dilakukan verifikasi.

Lebih lanjut, Iptu I Made Yudha menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif, terutama di kawasan lindung yang rawan dirambah untuk aktivitas tambang ilegal.

Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan. Kami akan bertindak tegas demi menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum secara adil.

Sebagai tindak lanjut, Polres Belitung akan melakukan pemasangan garis polisi di lokasi, menginventarisasi seluruh barang bukti, serta meningkatkan pemantauan secara berkala guna mencegah kembali terjadinya aktivitas serupa. (Tomy)

Loading