Purwakarta | Detak Media.com

Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu, DH (34), diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta. Terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

DH ditangkap di sebuah rumah yang ada di Kampung Karajan, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 6 Mei 2025 oleh Unit II Sat Res Narkoba Polres Purwakarta dipimpin langsung IPDA Denis Ari Mulyadi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Tim kami segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Yudi, saat ditemui diruang kerjanya, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Kasat menjelaskan penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan dari pelaku. Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan dikamar terduga pelaku, personel kami menemukan sebuah dompet kecil warna hitam didalamnya terdapat dua bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya berisikan sebungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan dua bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Jadi anggota kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 26,44 gram yang akan diedarkan pelaku,” Jelas Yudi.

Selain mengamankan Narkoba jenis sabu, sambung dia, petugas juga mengamankan  120 lembar plastik klip bening kosong, sebuah timbangan digital merk Camry warna silver dan sebuah Handphone merk Oppo warna hijau.

“Setelah ditanyakan kepada pelaku barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui titipan atau kiriman dari seseorang yang berinisial A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan. Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudi.

Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” ungkap Yudi.

Yudi mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pihaknya memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta. “Kami berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkoba,” ucap Yudi. (Anggiat. Htb)

Loading