Asahan | Detak Media.com
Lemahnya Pengawasan Pemkab Asahan terhadap Aset Bangunan maupun tanah milik Negara telah dimaamfaatkan segelintir orang yang mengatas namakan kelompok tani untuk menguasai Tanah perkebunan sawit dan karet yang Hgu nya milik PT Bakrie Sumatera Plantation telah habis masa penggunaannya dan masih dalam pengurusan perpanjangan.
Masa peralihan waktu pengurusan HGU inilah yang dimanfaatkan mereka yang mengatas namakan kelompok tani atau turunan Sultan untuk menguasai Tanah perkebunan sawit dan karet tersebut.
Menurut Manager HRD PT Bsp ,Wahyu..izin HGU PT Bsp memang sudah habis namun sudah dilakukan pengurusan untuk perpanjangan HGU.
Sudah beberapa bulan surat beserta administrasi lainnya untuk memperpanjang HGU sudah kita perlengkapi dan sudah kita serahkan namun surat izin HGU dari kementrian terkait belum juga turun ke kantor kami.
Sementara beberapa orang yang mengatasnamakan keluarga Sultanlah dan mengatasnamakan kelompok tanilah,mulai menguasai lahan lahan milik kami dan itu sangat kami sesalkan.
Tokoh masyarakat yang tidak ingin dipublikasikan mengatakan,ketegasan dari Pemkab Asahan dan juga aparat penegak hukum yang diharapkan agar asset yang Hgu nya telah habis, tanah tersebut buat sementara menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah untuk diamankan.
Ini kan di biarkan berkembang para penggarap untuk menguasai Tanah HGU bsp yg masih dalam pengurusan surat izin nya.
Terlihat di lahan perkebunan sawit dan karet HGU PT Bsp telah berdiri bangunan bangunan tempat tinggal yang permanen oleh mereka yang mengatas namakan kelompok tani dan kelompok keluarga Kesultanan Melayu.
Belakangan hari setelah izin perpanjangan HGU PT Bsp di keluarkan Menteri terkait,disinilah akan terjadi keributan yang dapat menelan korban.ujar tokoh masyarakat. (Agustua Panggabean)