Kota Depok | Detak Media.com

Candra Rachmansyah, Wakil Wali kota Depok menyampaikan apresiasi tinggi dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang digelar di Gedung DPRD, Senin (18/05/2025).

Agenda rapat ini membahas tentang menyetujui Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Acara tersebut turut dihadiri oleh para anggota DPRD dan Ketua serta wakil,  unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Dalam sambutannya, Candra mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam proses pembahasan perda tersebut. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta panitia yang telah menyampaikan laporan secara lengkap dan komprehensif.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan fasilitasi yang telah diberikan, baik oleh DPRD Kota Depok maupun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Candra.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan regulasi yang adaptif dan solutif, seiring dengan meningkatnya kompleksitas kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan daerah.

Candra juga menjelaskan bahwa perubahan perda ini telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dinyatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini, katanya, merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan birokrasi yang efisien dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Sambutan tersebut ditutup dengan harapan besar bahwa keputusan bersama ini akan membawa manfaat nyata bagi pembangunan Kota Depok menuju kota yang unggul, nyaman, dan religious. (Irfan Lubis)

Loading