Asahan | Detak Media.com
Pernandus Siregar selaku kepala Desa Padang Mahondang yang seharusnya menjadi panutan warga didesanya ini malah menjadi duri bagi warganya.
Terlihat ke arogansinya dalam menangani kelompok tani di desanya.
Menurut warga dan juga pengurus kelompok Tani bpk Simanjuntak mengatakan,bahwa Pernandus Siregar membawa ormas Pemuda Pancasila dan FKPPI untuk membubarkan kegiatan pertemuan Siratuhrahmi sesama anggota kelompok tani.
Bahkan Pernandus Siregar didepan Kelompok tani mengatakan bahwa didusun 9 tidak ada kelompok tani bernama Kelompok Tani Maju Bersama.
Jadi kelompok tani itu ilegal.
Sementara menurut Simanjuntak bahwa kelompok tani mereka sudah legal dan terdaptar di instansi terkait,bahkan lahan yang akan di bagi ke kelompok tani sudah terdaptar di Ke Menterian Ke hutanan, dan Pertanian.
Tanah hutan register 40 yang pengelolaannya diserahkan ke kelompok tani.Jadi tidak ada dasar hukumnya Pernandus Siregar membubarkan dan menyatakan kelompok tani Maju bersama itu adalah ilegal,ujar Simanjuntak sewaktu di temui Sulut News .com di warung Padang Mahondang beberapa hari lalu.
Selanjutnya Simanjuntak juga menerangkan,pada saat itu kami Pengurus dan anggota sedang bertatap muka dan mendengar pengarahan dengan seseorang yang dapat membawa kemajuan kelompok Tani Maju bersama.
Disitulah Kades bersama Anggota ormas memaksa semua kegiatan yang dilakukan kelompok Tani di hentikan dan semua harus bubar,masyarakat yang juga kelompok tani karena melihat ke arogansian kades dan ormas ,pengurus kelompok tani akhirnya membubarkan diri. (Agustua Panggabean)