Purwakarta | Detak Media.com

Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Purwakarta kembali mengungkap aksi peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta meringkus seorang pemuda berinisial PNP (25) warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta.

Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 114,76 gram pun diamankan dari pelaku.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalu Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan,  pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.

“Kemudian Selasa, 27 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WIB dini hari, anggota kami berhasil mengamankan pelaku berinisial PNP di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 114,76 gram tembakau sintetis di dalam rumah pelaku,” Ucap Yudi, Pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dalam pemeriksaan, lanjut dia, PNP mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara memesan dan membeli secara online melalui media sosial Instagram.

“Pelaku ini membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui Instagram. Dari hasil penyidikan diketahui  pelaku kemudian menjual kembali barang haram itu dengan cara mempromosikannya lewat akun media sosial Instagram,” Ungkap Yudi.

Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, Ia menambahkan pelaku kemudian meletakkan tembakau sintetis yang telah dikemas dan di simpan di tempat yang sudah ditentukan.

“Kemudian pelaku mengirimkan maps atau peta kepada pembelinya. Selanjutnya pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis tersebut. Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” Jelas Yudi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut dia, 114,76 gram tembakau sintetis, 39 plastik klip bening, sebuah lakban warna merah kombinasi warna putih, sebuah double tape warna putih dan satu unit Handphone merk ZTE.

“Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup,” Tegas AKP Yudi. (Anggiat. Htb)

Loading