Belitung Timur | Detak Media.com
Proses tindak pidana Pengeroyokan Yang Menyebabkan korban Meninggal Dunia dengan tersangka LP (29) dan MT (30) telah memasuki tahap reka ulang dalam proses penyidikan. Rabu (04/06/2025).
Kasus ini, merupakan tindak pidana yang terjadi pada Senin (19/05/2025) lalu, dimana tersangka berdasarkan KTP merupakan warga Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur dan korban berinisial R (26) seorang laki-laki.
Satreskrim Polres Belitung Timur melakukan reka ulang terhadap kasus tersebut di TKP Situ Kulong Minyak Desa Lalang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur dan disaksikan langsung oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH dan Kasi Pidum Kejari Belitung Timur.
Setidaknya, ada kurang lebih 19 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan pemeran pengganti pada proses rekonstruksi tindak pidana tersebut.
Pemeran tersangka, dilakukan langsung oleh LP dan MT. Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan dalam pengawasan pihak kepolisian. Sementara untuk peran korban, diperankan oleh pemeran pengganti dari pihak kepolisian.
Pada reka ulang tersebut, ditampilkan adegan cekcok, menendang korban, memukul korban yang kemudian berlanjut ke tindakan kekerasan lain yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri kemudian meninggal dunia setelah di lakukan perawatan di Rumah Sakit.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Ryo Guntur Triatmoko, S.Tr.K, SIK, MH seijin Kapolres Belitung Timur Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH menerangkan, proses reka ulang ini merupakan tahapan dari penyidik untuk memastikan kejadian yang terjadi dan juga untuk menunjukkan kepada jaksa penuntut umum perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan oleh pelaku secara utuh dalam melakukan tindak pidananya.
Ada 19 Adegan yang diperagakan pada rekonstruksi hari ini. Melalui rekonstruksi ini akan didapat gambaran bagaimana peristiwa terjadi sehingga kami dari Pihak Kepolisian dapat menyempurnakan daripada berkas perkara sebelum berkas perkara diserahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim.
Hal ini juga sekaligus untuk menguatkan fakta kejadian tindak pidana yang dilakukan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam kasus tersebut yakni pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana yang mengatur tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Tomy)