Belitung Timur | Detak Media.com

Kecamatan Gantung Gusong Cine Mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan memuat sanksi bagi perusahaan  yang menggunakan jalan umum didenda maksimal bahkan bisa dipidana kurungan.

Perda ini memuat tentang ketentuan berupa sanksi administrasi mulai dari peringatan untuk pelanggaran ringan, paksaan, uang paksa atau uang pengganti, dan denda administrasi maksimal.

Seperti diketahui, PT. Milik Dalai saat ini sedang berlangsung aktifitas kerja dari danau menjawak ke simpang PLN kemudian menuju pelabuhan dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. PT. Milik Dalai yang mengangkut kaulin saat ini masih menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum, mengakibatkan rusaknya jalan yang baru dibangun tersebut, Selasa (09/06/2025).

Penggunaan jalan umum yang mengakibatkan kerusakan badan jalan  sudah berlangsung cukup lama beroperasi, diduga tidak  mengantongi izin dari pihak Pemda Belitung Timur bahkan pejabat-pejabat daerah, dan sudah sering melintas dari jalan tersebut namun tutup mata bahkan tidak ada sanksi atau pembiaran (menurut keterangan masyarakat (Rd) padahal jalan tersebut bersumber dari APBD.

Dilarangnya melewati jalan umum dan perusahaan diwajibkan membangun prasarana jalan khusus, termasuk pembuatan underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan. Kendaraaan pengangkut kaulin milik Dalai dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.

Santo pelaksana penanggung jawab lapangan tidak mengindahkan himbauan masyarakat desa tersebut, dalam aturan  memberlakuan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan. Ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan, serta didukung dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor  700 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan.

Warga berharap Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Belitung Timur segera menindak lanjuti, berikan sanksi ke PT milik Dalai Tersebut serta dari Bapak Ibu Anggota Dewan mulai dari DPRD Belitung Timur supaya memberikan perhatiannya dalam pengawasan penggunaan fasilitas umum. (Tomy)

Loading