Purwakarta | Detak Media.com
Kapolres Purwakarta, AKBP Lillik Ardiansyah mengakatan, pelaku dapat ditangkap setelah Satreskrim Polres Purwakarta melakukan pengecekan dari identitas kendaraan, kemudian melakukan pengejaran dari Depok kemudian ke Jakarta, ke Tangerang hingga akhirnya berhasil di amankan di rumah orang tuanya di Depok saat tertidur, pada Selasa (10/06/2025).
“Alhamdulillah Polres Purwakarta berhasil menangkap terduga pelaku penodongan menggunakan benda yang menyerupai senjata api dan ini berdasarkan dari beredarnya video viral di medsos yang meresahkan masyarakat. Akhirnya setelah viral kami lakukan penyelidikan oleh Satreskrim kemudian periksa data dari akun lalamove, akhirnya kami berhasil menangkap terduga pelaku yang mana kami kejar di daerah tangerang kemudian diamankan di Depok,” ujar Kapolres, Pada Rabu, 11 Juni 2025.
Lilik mengungkapkan identitas terduga pelaku bernama SS (42) warga Jalan Ibnu Armah III, Jatibaru, Depok, Jawa Barat. Saat aksi penodongan ia tengah menjalankan pekerjaan menjadi sopir aplikasi angkut barang (Lalamove) yang dipinjamkan oleh temannya, pelaku hanya sopir sementara yang belum mempunyai pekerjaan.
“Sudah dua pekan terduga pelaku ini dipinjamkan akun lalamove oleh temannya, karena pelaku belum bekerja,” Ungkap Lilik.
Saat ditanya diduga senjata yang digunakan oleh pelaku untuk menodongkan sopir lainnya, kapolres menyebutkan jika diduga senpi itu bukanlah senpi sungguhan, melainkan korek api gas yang berbentuk senjata api.
“Kemudian kami dapatkan barang bukti, satu mobil Grandmax nopol B-2850-UFX, satu korek api ternyata korek api yang menyerupai senjata api dan dapat di kokang serta kain pembungkus, jadi Alhamdulillah kami menangkap pelaku dan kita sedang mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” Tutur Kapolres.
Kapolres menyebut, aksi ini dipicu karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban saat mengendarai di tol Cipularang, pelaku dislduga tidak terima di salip korban kemudian berhenti dan aksi penodong terjadi.
“Ini kebetulan ada salahpaham di jalan, KM 93 arah jakarta arah ke bandung, korban ingin nyalip mobil pelaku, lama tak diberikan jalan akhirnya nyalip dari sebelah kiri, karena ada ketersinggungan kemudian grandmax yang disalip melakukan pengejaran kepada mobil korban, di situlah menghentikan mobil kemudian turun kemudian melakukan pengancaman dengan menggunakan benda menyerupai senjata api,” Jelas Lilik. (Anggiat. Htb)