Asahan | Detak Media.com

Seto Lubis pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia dalam wawancaranya disebuah warung kopi di kota Kisaran(11/6), seputar aksi demo didepan kantor pengadilan Negeri Kisaran (10/6) lalu mengatakan, “Kami hanya ingin meminta pihak Pengadilan Negeri Kisaran untuk memerintahkan kepada pihak Kejaksaan segera melakukan penahanan kepada Bripka  Pol Alfi ,anggota Reskrim unit Tipidter yang mengawal  pada saat barang bukti sisik tranggiling 1,2 ton keluar dari gudang  penyimpanan barang bukti milik Polres Asahan”.

Karena sejak kasus ini bergulir di meja hijau beberapa bulan yang lalu, 2 tersangka dari TNI AD yang bertugas di Kodim 0208 As sudah ditahan di Rumah tahanan Negara oleh Polisi Militer.

1 warga sipil yang disuruh pengusaha untuk melihat barang yang akan dibeli (sisik tranggiling) juga sudah menjadi tersangka dan  dilakukan penahanan di lembaga Pemasyarakatan labuhan Ruku (LP) yang terletak di kabupaten batu bara.

Karena status Bripka Pol Alfi sudah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka,sudah seharusnya pihak Jaksa Penuntut menahannya dan menempatkan di LP labuhan ruku bersama dengan satu tersangka yang sudah terlebih dahulu di tahan.

Polisi itu bukan ABRI tapi ASN yang dipersenjatai dan penahanannya sama dengan sipil yakni di LP  labuhan ruku batu bara.

Jangan ada tebang pilih dalam hukum, kenapa 2 oknum TNI dan sipil ditahan dan kenapa pula Bripka Pol Alfi Siregar tidak ditahan, malah dipindah tugaskan di Polsek Mandoge.

Selanjutnya Muhammad Seto Lubis juga meminta Pihak Pengadilan Negeri Kisaran memeriksa mantan Kasat Reskrim AKP Rianto

Tidak mungkin berani setingkat brigadir bertindak mengeluarkan sisik tranggiling 1,2 ton dari gudang penyimpanan barang bukti milik Polres Asahan. Sementara untuk keluar dari Mapolres Asahan akan melewati pos penjagaan yang dijaga beberapa personil, apa mereka tidak melihat barang bukti itu keluar naik pikup.apalagi yang mengemudi mobil pickup berikut sisik tranggiling yang sudah dikemas dikotak kardus seorang TNI bukan anggota Polri.

Jadi disini kita desak agar Para hakim yang menyidangkan benar benar professional, ujar Muhammad Seto Lubis.

Alex Margolang SH DPW  Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia DPW Lmha-i, Provinsi Sumatera Utara, dan Dian teuchi tokoh masyarakat yang beketepatan duduk bareng ngopi (11/6) dengan wartawan di warung kopi dikota kisaran, bincang bincang seputaran kasus Tranggiling, dengan nada  seirama meminta ke Ketua Majelis Hakim untuk memerintahkan Jaksa  menahan oknum polisi Bripka Alfi Siregar yang statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka dan menempatkan di LP, bukan bebas berkeliaran, sementara tersangka dari TNI dan warga sipil juga sudah ditahan, Hukum itu harus ditempatkan sama rata dan dilakukan seadil adilnya. (Agustua Panggabean)

Loading