Asahan | Detak Media.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu siang, 11 Juni 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jl. Sisingamangaraja Gang Mesjid Fatimah, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan personel Satresnarkoba yang mendapatkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial T yang diduga menjual sabu di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan pengintaian dan melihat target berada di belakang rumahnya. Tak menunggu lama, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- bungkus plastik klip sedang dan 4 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 9,51 gram.
- 4 bungkus plastik klip kosong.
- 1 buah pipet skop,
- 1 unit timbangan elektrik,
serta 2 unit handphone android.
Tersangka yang diketahui berinisial TR, laki-laki berusia 36 tahun, warga Kel. Tegal Sari Kec. kisaran Barat kab Asahan, warga setempat, mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Asahan melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto menyampaikan bahwa pihaknya akan terus konsisten dan tegas dalam menindak segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. (Agustua Panggabean)