Belitung | Detak Media.com
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan bermodus penerimaan anggota TNI AD. Seorang tersangka berinisial (AN), yang diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil, telah diamankan atas laporan dari keluarga korban, Kamis (12/06/2025).
Kasus tindak pidana penipuan ini terjadi di kediaman korban, (MY), yang beralamat di Jl. Tanjung Tinggi RT 009 RW 003, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Peristiwa berlangsung dalam rentang waktu 29 Mei 2024 hingga 21 September 2024.
Kronologis Kejadian
Pada tanggal 10 Juni 2025, korban melaporkan bahwa tersangka AN menjanjikan dapat meloloskan anak korban, (LS) menjadi Perwira TNI AD melalui jalur SEPA PK TNI AD. Untuk meyakinkan korban, AN mengaku sebagai anggota intelijen, memiliki kuota khusus, dan menjalin koneksi dengan pejabat tinggi di KOREM serta KODAM Sriwijaya, Palembang.
Tersangka bahkan menjanjikan akan membawa keluarga korban ke Jakarta dan Palembang untuk bertemu langsung dengan pejabat terkait. Selama proses tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp291.404.934 (dua ratus sembilan puluh satu juta empat ratus empat ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah). Namun, setelah dana diserahkan sepenuhnya, diketahui bahwa LS tidak pernah terdaftar dalam pendaftaran SEPA PK TNI AD. Hal ini kemudian dilaporkan ke Polres Belitung karena diduga merupakan tindak pidana penipuan.
Kronologis Penangkapan
Pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 11.00 WIB, Sat Reskrim Polres Belitung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil tersangka untuk pemeriksaan di Mapolres Belitung. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, serta adanya pengakuan dari tersangka, AN langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. Tersangka pun langsung diamankan dan ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Modus penipuan yang dilakukan Tersangka AN dengan mengaku sebagai anggota intelijen, menyebut memiliki koneksi dan kuota untuk memasukkan seseorang menjadi anggota TNI. Ia meyakinkan korban dengan rekam jejak fiktif bahwa dirinya telah sering membantu banyak orang lolos seleksi TNI maupun Polri.
Barang Bukti yang berhasil Diamankan antaralain:
1 bundel rekening koran Bank BRI a.n. LISNA LESTARI
1 bundel rekening koran Bank BCA a.n. LISNA LESTARI
1 bundel percakapan WhatsApp penyerahan uang tunai
1 bundel percakapan WhatsApp penyerahan uang melalui transfer
1 bundel bukti pembayaran tiket pesawat
1 buku tabungan Bank BCA No. 88953855XX a.n. ANDRIAN
1 kartu ATM Bank BCA No. 88953855XX a.n. ANDRIAN
1 bundel rekening koran Bank BCA No. 88953855XX a.n. ANDRIAN
Tersangka AN dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan yang berbunyi.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum yang mengaku memiliki koneksi dalam proses penerimaan anggota TNI atau Polri. Segala bentuk rekrutmen dilakukan secara resmi, transparan, dan tanpa biaya apapun. Polres Belitung akan terus menindak tegas setiap bentuk penipuan yang merugikan masyarakat,” ujar Iptu I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. (Tomy)