Purwakarta | Detak Media.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali menunjuk komitmenya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Baru-baru ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan tiga orang yang tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Tiga orang yang diamankan yakni satu orang perempuan berinisial GAA (22) warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan dua orang pria berinisial MIA (26) warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta serta D alias Burhan (28) warga Kabupaten Purwakarta.
Dari tiga orang yang diamankan dua diantaranya mengaku sebagai pemakai barang haram tersebut. Sedangkan D alias Burhan (28) dilanjutkann ke tingkat penyidikan karena dari hasil pengembangan didapat barang bukti yang lain.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Purwakarta dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta.
“Tiga orang ini diamankan di wilayah Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekira pukul 11.30 WIB. Saat penangkapan ditemukan seperangkat alat hisap sabu alias bong,” ucap Yudi, pada Selasa 17 Juni 2025.
Pada saat ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut, lanjut Yudi, GAA dan MIA mengaku mendapatkannya dari D alias Burhan untuk dikonsumsi bersama-sama.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara selanjutnya dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK Karawang, Polres Purwakarta, Tim Medis dan Kejaksaan Negeri Purwakarta,” ucap Yudi.
Dari hasil laporan dan kesimpulan bersama hasil pelaksanaan asesmen dari TAT, kata Dia, kedua pelaku berinisial GAA dan MIA itu masih dalam kategori pengguna dan direkomendasikan untuk rehabilitasi.
“Dari hasil serangkaian proses penyidikan, dua orang hanya sebagai pengguna, tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan bukan merupakan residivis. Maka TAT mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi terhadap dua orang tersebut. Sedangkan untuk D alias Burhan kita masih lakukan proses penyidikan karena dari hasil pengembangan didapat barang bukti yang lain,” ungkap Yudi.
Lebih lanjut, Yudi Juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba di sekitar mereka.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama dengan petugas kepolisian memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.
Yudi mengimbau, agar masyarakat segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami memastikan bahwa langkah pemberantasan narkoba akan terus dilakukan Polres Purwakarta guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purwakarta,” tegas Yudi. (Anggiat. Htb)