Kota Depok | Detak Media.com
Pemerintah Kota Depok kembali mencuri perhatian publik dengan langkah progresif dalam menjawab tantangan konstitusi. Kali ini, giliran sektor pendidikan yang menjadi sorotan, setelah Wali Kota Depok, Supian Suri, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 33 sekolah swasta rintisan untuk menjalankan program Sekolah Swasta Gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Langkah ini pun mendapat apresiasi tinggi dari DPRD Kota Depok, khususnya dari Sekretaris Komisi D, Siswanto, SH. Dalam keterangannya kepada wartawan , Siswanto menyebut bahwa langkah ini merupakan bukti konkret dan keberanian Pemkot Depok dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pendidikan dasar dan menengah harus digratiskan oleh negara.
Banyak pemerintah daerah yang masih bingung menjawab tantangan dari putusan MK. Namun Depok justru menjawabnya dengan langkah konkret melalui MoU ini,” ujar Siswanto, Rabu (25/6/2025).
Putusan MK yang menggariskan kewajiban negara menggratiskan pendidikan dasar dan menengah menjadi tantangan tersendiri bagi banyak daerah, terutama dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Namun, Pemerintah Kota Depok memilih untuk melangkah maju dengan menggandeng sekolah swasta sebagai bagian dari solusi.
Dalam MoU yang ditandatangani, 33 sekolah swasta bersedia menerima siswa tidak mampu secara gratis, dengan biaya operasional yang akan ditanggung melalui APBD. Program ini diharapkan menjadi jalan keluar atas permasalahan klasik: banyaknya anak-anak usia sekolah yang tersingkir karena kuota negeri yang terbatas, sementara sekolah swasta kerap tak terjangkau secara ekonomi, Siswanto mengakui bahwa pelaksanaan program ini harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Ia menyebut, jumlah siswa yang bisa ditampung akan sangat bergantung pada kekuatan anggaran yang tersedia dalam APBD Kota Depok.
Jumlah siswa yang bisa ditampung tergantung pada kemampuan APBD kita,” jelas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Namun demikian, ia mendorong agar Pemkot terus mencari cara untuk memperluas cakupan program ini, baik melalui optimalisasi anggaran maupun mendorong lebih banyak sekolah swasta untuk bergabung.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap nasib anak-anak yang belum terakomodasi, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta gratis.
Butuh kesadaran masyarakat bahwa pendidikan itu penting. Orang tua harus tetap berupaya agar anak-anak mereka tetap sekolah,” tegas Siswanto.
Terkait mekanisme penerimaan siswa dalam program ini, Siswanto menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan tetap mengacu pada petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang terdiri dari empat jalur: afirmasi, domisili, prestasi, dan kebutuhan khusus. Ia menegaskan bahwa proses penerimaan harus adil dan transparan.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mutu pendidikan di sekolah-sekolah yang mengikuti program ini. Ia mengingatkan bahwa status “gratis” tak boleh dijadikan alasan menurunnya kualitas pengajaran.
“Monitoringnya akan dilakukan seperti sekolah lainnya. Jangan sampai siswa dari sekolah swasta gratis ini malah tidak mendapatkan pelajaran yang layak,” tandasnya.
Sebagai Ketua Fraksi PKB di DPRD Kota Depok, Siswanto menaruh harapan besar agar lebih banyak sekolah swasta yang bersedia ikut dalam program ini. Bahkan, ia menyarankan adanya langkah tegas terhadap sekolah-sekolah yang menolak berpartisipasi, termasuk kemungkinan audit terhadap penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
“Jika ada sekolah swasta yang menolak menampung siswa gratis, saya harap Pemkot bisa melakukan intervensi, termasuk melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS mereka,” tegasnya. (Ika Candra Dewi)