Belitung | Detak Media.com

Menyikapi pemberitaan media daring yang menyebut adanya dugaan aktivitas penimbunan timah dan solar ilegal di sebuah rumah di Jalan Telex, Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Polres Belitung melalui Satuan Reserse Kriminal segera melakukan pengecekan ke lokasi, Kamis (26/06/2025) malam.

Tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung langsung bergerak cepat begitu menerima informasi tersebut, guna memastikan kebenaran dugaan yang beredar.

Setiba di lokasi, tim melakukan koordinasi dengan pemilik rumah bernama Pandu Pramono, yang menjelaskan bahwa rumah tersebut telah dikontrakkan kepada CV. TIN BINTANG SEMBILAN sejak September 2024. Selanjutnya, tim bersama pemilik rumah dan penjaga melakukan pemeriksaan langsung ke dalam bangunan yang dimaksud.

Dalam pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, antara lain timbangan digital, karung-karung kosong, 60 drum plastik kosong, dua unit mesin dompeng, 15 jerigen solar ukuran 20 liter, dan satu unit mobil truk. Namun demikian, tidak ditemukan adanya material timah maupun aktivitas penimbunan solar secara nyata di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Belitung IPTU I Made Yudha Suwikarma menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun media secara profesional dan transparan.

Kami responsif terhadap informasi publik, dan sebagai bentuk pelayanan kepolisian, kami langsung melakukan pengecekan di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya aktivitas penimbunan timah atau solar. Namun demikian, kami tetap melakukan pemantauan dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut,” ujar IPTU I Made Yudha Suwikarma.

Lebih lanjut, Satreskrim Polres Belitung akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dengan melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan dinas dan instansi terkait, serta terus melakukan pemantauan berkala terhadap lokasi dan aktivitas yang dilakukan oleh pihak penyewa.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Belitung dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di sektor pertambangan dan energi, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat. (Tomy)

Loading