Belitung Timur | Detak Media.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Timur mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan modus sewa lalu digadai.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah KD (44), D (29), dan NY (40), yang masing-masing memiliki peran dalam jaringan penggelapan mobil sewaan.
Kasi Humas Polres Belitung timur Ipda Didit Sucipto bilang kasus ini terungkap setelah korban bernama Ade Juliansyahputra, warga Desa Parit, Tanjungpandan mengalami kerugian sebesar Rp168 juta.
Ade merupakan pemilik usaha sewa mobil dan menjadi korban setelah salah satu kendaraannya, mobil Toyota Calya warna hitam, disewa lalu digadaikan secara ilegal.
Didit bilang peristiwa bermula pada 27 Mei 2025, saat tersangka KD, yang dalam keadaan terdesak karena harus mengembalikan mobil sewaan sebelumnya yang sudah dia gadaikan, berencana kembali menyewa mobil dari tempat lain.
KD kemudian berkomunikasi dengan tersangka D, yang juga pernah melakukan modus serupa bersama KD.
Tersangka D menyarankan agar KD menyewa kembali mobil dari tempat sewa lain, namun dengan alasan palsu, yaitu bahwa mobil tersebut akan digunakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Beltim untuk kegiatan Kejurda.
Agar rencana berjalan mulus, D meminta bantuan tersangka NY untuk mencarikan seseorang yang bersedia menerima mobil gadaian.
KD kemudian menghubungi korban untuk menyewa satu unit mobil. Dia meyakinkan korban bahwa mobil tersebut disewa atas nama Dispora Beltim dan akan digunakan selama dua minggu. Korban meminta uang muka sewa satu minggu sebesar Rp250.000 per hari,” kata Didit, Ahad (29/6/2025).
Kemudian KD meminta mobil diantar ke Manggar dengan alasan tidak ada sopir yang bisa mengambil mobil tersebut. Penyerahan mobil terjadi di Hotel Oasis pada 27 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah mobil berada di tangan KD, kendaraan tersebut langsung digadaikan kepada seseorang bernama Renita di wilayah Lilangan dengan bantuan tersangka N.
Beberapa hari kemudian, korban Ade dan istrinya, Suryati, mencoba menghubungi KD namun tak mendapat jawaban memuaskan.
Setelah terus ditekan, KD akhirnya mengaku bahwa mobil tersebut telah digadaikan.
Korban bersama istrinya kemudian mencari keberadaan mobil tersebut. Setelah ditemukan di Lilangan, mereka berusaha mengambil kembali mobil tersebut dengan menunjukkan dokumen kepemilikan asli berupa STNK dan BPKB. Namun, pihak penerima gadai tidak mengizinkan mobil diambil,” kata Didit.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung Timur pada 24 Juni 2025.
Didit bilang ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP tentang membantu melakukan kejahatan, dan/atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan.
Polisi saat ini masih mendalami kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan serupa.
Kasus seperti ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha rental kendaraan untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menyewakan mobil, serta memastikan identitas dan tujuan penyewa dengan benar,” imbau Didit. (Tomy)