Meulaboh | Detak Media.com
Sebuah kasus penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Dusun Jeumpa Puteh, Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses perdamaian ini disepakati pada Rabu, (2/7/2025).
Kesepakatan ini terwujud secara kekeluargaan di Ruang Muphom Hukum (Konsultasi Permasalahan Hukum) Polres Aceh Barat sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua belah pihak yang berseteru, baik korban maupun pelaku, sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.
Peristiwa ini bermula pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, terjadi perselisihan antara dua warga, N U (34) dan D (35). Konflik tersebut kemudian memuncak menjadi perkelahian yang berujung pada pengerusakan pintu rumah milik D. Akibat insiden ini, D mengalami kerugian material dan juga trauma psikis.
Dalam “Surat Pernyataan Perdamaian,” N U menyatakan kesediaannya untuk mengganti pintu rumah D yang rusak. Tak hanya itu, ia juga akan menanggung biaya pengobatan trauma D, dan D dengan tegas menyatakan tidak akan menuntut atau melanjutkan perkara ke jalur hukum. Kedua belah pihak juga berjanji untuk menjaga hubungan baik dan tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari. Kesepakatan ini disaksikan langsung oleh Kepala Dusun Bustami Yahya dan tokoh masyarakat M. Ilyas alias Ayek.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy, S.H., menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini melalui jalur restorative justice sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Pihak korban dan pelapor telah saling memaafkan dan menunjukkan itikad baik. Karena kerugian sudah diganti dan tidak ada lagi keberatan dari kedua pihak, maka perkara ini diselesaikan di luar pengadilan,” terang Iptu Fahmi.
D, sebagai pihak korban, mengungkapkan keikhlasannya untuk berdamai. Ia ingin menghindari konflik yang berlarut-larut di lingkungan tempat tinggalnya. “Saya tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Semoga ke depan bisa hidup rukun kembali,” ujarnya penuh harap.
Unit Reskrim Polres Aceh Barat akan terus memantau pelaksanaan isi perjanjian perdamaian ini. Jika seluruh ketentuan telah dipatuhi oleh kedua belah pihak, maka proses hukum atas perkara tersebut akan dihentikan secara resmi.(M.Jamil)