Asahan | Detak Media.com
Satu lagi Prestasi dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan yang berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki – laki warga Aceh yang merupakan jaringan peredaran Narkotika yakni MK alias BM (36), Z (26), N (22), dan MN alias B (20).
MK diketahui berprofesi sebagai petani warga Teungku Dilaweueng, Desa Teungku Dilaweueng, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie Provinsi Aceh.
Sementara Z warga Dusun Cot Pupu, Desa Cot Jabet, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, (3/7/2025).
Empat Kurir Sabu Asal Aceh Ditangkap di Asahan.
Kemudian N warga Dusun Cot Timur, Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.
Sedangkan MN warga Dusun Pante Bahagia, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.
Penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang dipercaya bahwa ada seorang laki-laki diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten. Asahan,
Kemudian unit Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MK Alias BM.
Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 2 tas berisi 21 bungkus plastik teh cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari keterangan MK Alias BM, mengatakan akan ada yang akan menjemput narkotika jenis sabu itu ke tempat kediamannya.
Selanjutnya unit opsnal melakukan penyamaran dan berhasil menangkap 3 orang laki-laki lainnya yang datang ke rumah Mk alias BM untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut.
Menurut masing-masing tersangka mereka memperoleh upah dari penjemputan narkotika jenis sabu tersebut dengan perincian MK Alias BM memperoleh upah Rp5.000.000, Z memperoleh upah Rp40.000.000, sedangkan N dan MN alias B tidak mengetahui berapa upah yang akan diperoleh keduanya.
Hal ini di katakan Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi saat pres realease Senin (7/7/2025) diaula Mako Polres Asahan.
Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan dalam peredaran Narkotika tersebut sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.
Bahwa dari ungkap kasus pengungkapan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dengan total narkotika sabu yang diamankan sebanyak 21 Kilogram dan dapat menyelamatkan 21.000 jiwa manusia.
Terhadap seluruh tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (Agustua Panggabean)