Belitung Timur | Detak Media.com
Aksi penyelundupan besar pasir timah ilegal berhasil digagalkan oleh Polres Belitung dan tim gabungan dari Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Pantai Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Terkait kejadian tersebut, Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K. awalnya menerima informasi langsung dari Kapolsek Badau mengenai adanya dugaan tindak pidana penyelundupan pasir timah ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres segera memerintahkan Satreskrim Polres Belitung untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan awal. Dalam pelaksanaannya, tim Satreskrim didampingi oleh personel Unit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kep. Babel, sehingga pengungkapan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Hasil penyelidikan menemukan aktivitas mencurigakan berupa pemindahan puluhan karung dari kendaraan ke kapal kayu. Tim gabungan langsung melakukan penyergapan dan mengamankan dua orang pelaku:
FRF (30), warga Sumatera Utara, sebagai pengurus sekaligus penanggung jawab aktivitas ilegal tersebut.
(O), selaku operator kapal motor kayu yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan:
– 80 karung pasir timah ilegal dengan berat total ±4.950 kilogram
– 1 unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max (BN 8529 WB)
– 1 unit kapal motor kayu GT6
– 1 unit handphone merek Infinix
Dalam konferensi pers, Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K. menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh dalam memberantas tambang ilegal dan praktik penyelundupan sumber daya alam.
Sementara itu, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kep. Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Penelurusan terkait modus operandi yang dilakukan pelaku adalah pelaku diketahui membeli pasir timah secara tunai (COD) dari para penambang ilegal dan pengepul (meja goyang) di wilayah Belitung Timur. Setelah dikumpulkan, pasir timah disimpan di gudang sementara dan dikemas dalam karung 50 kg. Rencana penyelundupan dilakukan dengan metode over skip, pemindahan barang di tengah laut menggunakan kapal cepat (speed boat) dengan tujuan akhir ke Batam.
Untuk Pasal yang dilanggar:
pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, Pelaku telah diamankan di Polres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. (Tomy)