Aula Polres Asahan Dilantai 2, Sidang Kode Etik Kasus Trenggiling 1,2 ton Tersangka Aipda Alfi Siregar

Asahan | Detak Media.com

Sidang kode etik kasus sisik Tranggiling dengan tersangka Aipda Pol Alfi Siregar yang digelar diaula Polres Asahan, Jumat 25/7 melarang pihak Media untuk melakukan Peliputan.

Alasan pihak Polres Asahan bahwa sidang hanya untuk internal saja, tapi kalau ada izin Pak Kapolres kami persilahkan masuk.

Padahal masalah sisik tranggiling sudah bukan rahasia umum dan bukan juga menjadi rahasia negara, demi keselamatan negara untuk dipublikasikan masyarakat umum sudah mengerti bahwa barang bukti sisik Tranggiling yang 1,2 ton itu dibawa 2 oknum TNI dari gudang milik Polres Asahan dan ke dua oknum TNI sudah di vonis 1 tahun, sementara Aipda Pol Alfi Siregar sejak kasus mencuat kepermukaan 2024 silam hinggah berita diterbitkan tidak ada dilakukan penahanan malah oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menaikkan pangkat dari Brigadir menjadi Aipda dan dipindahtugaskan ke Polsek Mandoge masih lingkungan Polres Asa dan Dan ini tidak adil, ujar Tiara Aritonang salah satu ketua DPD LSM  di kabupaten Asahan.

Salah satu Praktisi Hukum yang tidak ingin dipublikasikan Namanya ditemui wartawan di sebuah cafe coffe di kota kisaran mengatakan, “Tidak menjadi rahasia umum bila Polisi tersandung hukum pasti ada saja dalih untuk membuat senyap kasusnya agar tidak mencuat.

Seharusnya pihak Kapolres Asahan yg baru dijabat AKBP Revi mempersilahkan pihak media untuk meliput dan mempublikasikan, jangan dilarang-larang.

Ini kan sudah melanggar UU 40 THN 1999 tentang kebebasan Pers dan Undang undang 14 thn 2009 tentang KIP keterbukaan informasi Publik.

Dalam Sidang kode etik tersebut tidak ada tentang rahasia Negara atau keselamatan Negara untuk dijaga bila di liput dan dipublikasikan pihak media ke publik.

Jadi jangan terlalu kerdil pola pikir  pihak Pejabat Polres Asahan, melarang Wartawan mencari berita, ujar praktisi hukum yang selalu vocal menyuarakan untuk kebenaran sambil menikmati secangkir kopi.

Menurut selusuran beberapa media bahwa ada dugaan keterlibatan mantan kasat Reskrim yang sekarang menjabat sebagai wakil Bupati Asahan dan Kanit tipiter.

Tidak mungkin sisik tranggiling itu dapat keluar dari Gudang milik Polres Asahan yang dijaga ketat ini berarti ada lampu hijau dari Kasat Rekrim yang bertugas saat itu.

Kalau begini gimana NKRI bisa menjadi Negara yang adil dan makmur kalau pihak aparat hukumnya melakukan kesalahan dan pimpinan selalu melindungi kesalahan dari setiap anggotanya. (Agustua Penggabean)

Loading