Asahan | Detak Media.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (25/7/25) siang itu, lima orang tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti sabu dan alat isapnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kecamatan Sei Dadap yang merasa resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit I IPDA Supangat, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Tim Unit Opsnal Satres Narkoba bergerak menuju Dusun IV Desa Pasiran, dan melakukan penyelidikan di sebuah gubuk di tengah perkebunan kelapa yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan sabu. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim menemukan dua pria berada di lokasi tersebut yang telah selesai menghisab sabu. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa:
- 5 plastik klip kosong yang isi sabu telah dipakai
- 1 bong rakitan dari botol V Zone
- 2 buah mancis
Kedua pria yang diamankan diketahui bernama Mangatas Nadapdap (40) warga Desa Pasiran, dan Jenifer Simanjuntak (28) warga Desa Sei Lama.
Keduanya mengaku kerap menggunakan sabu di gubuk tersebut dan menyebut memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Budi, warga Desa Sei Kamah II.
Tak membuang waktu, tim bergerak melakukan pengembangan ke Dusun II Desa Sei Kamah II. Di lokasi, petugas mendapati tiga orang pria sedang berada di belakang rumah dan langsung mengamankannya.
Setelah digeledah, petugas menemukan:
- 10 plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,6 gram
- 1 bungkus plastik klip kosong
- 1 kotak rokok Surya
- 2 bong
- 1 kaca pirex
- 1 mancis
Ketiga pria tersebut mengaku berinisial BS (52), HS (35), dan JS (40). Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan milik Budianto Sitorus, yang mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Ucok, juga warga Sei Kamah II.
Petugas kemudian melakukan pengembangan lanjutan untuk menangkap Ucok, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran(dpo)
Kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ke 5 tersangka yang diamankan .
- MD (40), wiraswasta, warga Desa Pasiran, Sei Dadap
- JS (28), wiraswasta, warga Desa Sei Lama, Simpang Empat
- BS (52), wiraswasta, warga Sei Kamah II, Sei Dadap
- HS (35), wiraswasta, warga Sei Kamah II, Sei Dadap
- JS (40), wiraswasta, warga Sei Kamah II, Sei Dadap
Barang Bukti yang Diamankan:
TKP I – Gubuk di Desa Pasiran
- 5 plastik klip kosong
- 1 bong botol V Zone
- 2 mancis
TKP II – Desa Sei Kamah II
- 10 plastik klip berisi sabu (1,6 gram)
- 1 bungkus plastik klip kosong
- 1 kotak rokok
- 2 bong
- 1 kaca pirex
- 1 mancis
Kapolres Asahan melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan, serta mengajak masyarakat untuk segera memberikan informasi bila ada ditemukan yang melakukan penyalahgunaan Narkotika.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk membersihkan Asahan dari bahaya narkoba. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang peduli dan turut membantu dengan memberikan informasi,” ujar AKP Mulyoto. (Agustua Panggabean)