Belitung Timur | Detak Media.com

Kejaksaan Negeri Belitung Timur bersama Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan pemasangan plang penertiban kawasan hutan selama dua hari yaitu pada tanggal 28 Juli 2025 dan 29 Juli 2025 di wilayah hukum Kabupaten Belitung Timur.

Sebagai bagian dari agenda nasional penertiban kawasan hutan di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti program strategis nasional terkait penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan secara tidak sah dan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian integral dari penegakan hukum serta mendukung implementasi kebijakan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Penertiban ini mencakup 32 subyek dengan total luas kawasan mencapai ±40.842,00 hektar di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Kabupaten Belitung Timur sendiri, kawasan hutan yang menjadi objek penguasaan kembali oleh negara tercatat seluas ±1.098,89 hektar. Pemasangan plang di Kabupaten Belitung.

Timur dilaksanakan di tiga titik lokasi. Pada tanggal 28 Juli 2025, pemasangan dilakukan di kawasan hutan seluas 238,20 hektar yang berada di Kecamatan Gantung serta di kawasan hutan seluas 803,20 hektar yang berada di Kecamatan Kelapa Kampit. Selanjutnya, pada tanggal 29 Juli 2025, pemasangan plang dilakukan di kawasan hutan seluas 57,49 hektar yang berada di Kecamatan Simpang Renggiang.

Pemasangan plang di Kabupaten Belitung Timur dilaksanakan oleh Tim Satgas PKH yang terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, BPKP, BIG, BPKH, BPHL, dan BPN, serta didampingi langsung oleh Kepala seksi.

Tindak Pidana Khusus Hamka Juniawan, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Intelijen Bayu Utomo, S.H.,

M.H., bersama jajaran Kejaksaan Negeri Belitung Timur, unsur Pemerintah Desa dan Babinsa setempat, serta perwakilan perusahaan yang selama ini berada di sekitar kawasan yang dimaksud.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi.

Intelijen, Bayu Utomo, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan plang ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum di sektor kehutanan dan perkebunan, serta menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dari pemanfaatan ilegal.

Kami dari Intelijen Kejaksaan melakukan pengamanan dan pengawasan. Tujuannya untuk mencegah potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT), serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan selama pelaksanaan penertiban kawasan hutan,” ujar Bayu Utomo.

Dengan pelaksanaan yang aman dan tertib, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan.

komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pengembalian penguasaan kawasan hutan kepada negara.

demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. (Tomy)

 

 

 

 

 

Loading