Tanah Datar | Detak Media.com

‎Digadang-gadang untuk mengukuhkan diri sebagai Pelopor Juru Damai Desa lewat Paralegal Justice Award 2025, salah satu Nagari (Desa) yang diikutsertakan dalam ajang Nasional tersebut adalah Wali Nagari (Desa) Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, yaitu Elmas Dafri.

‎Disatu sisi patut kita berbangga dengan hal ini, karena ini merupakan langkah untuk meraih prestasi ajang Nasional, namun disisi lain, sepertinya terjadi paradox, bentrok satu sama lain, hal ini disebabkan, sampai hari ini Kisruh antara internal di tubuh BPRN (Badan Perwakilan Rakyat Nagari), Nagari Gurun, dengan Walinagarinya masih menyisakan berbagai persoalan internal di pemerintahan Nagarinya, artinya Walinagari yang merupakan salah satu utusan Kabupaten Tanah Datar dari 8 Walinagari se-Tanah Datar, ternyata tidak bisa menjadi “Pendamai” untuk jajaran pemerintahannya sendiri.

‎Kabupaten Tanah Datar kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional, sebanyak delapan wali nagari dari daerah ini dinyatakan lolos seleksi awal dan direkomendasikan sebagai penerima gelar Non Litigasi Peacemaker (N.L.P) dalam ajang Paralegal Justice Award 2025.

‎Disebutkan dalam media tersebut yang juga tayang di laman Facebook Salingka Tanah Datar, Kedelapan wali nagari tersebut adalah: 1) Wali Nagari III Koto, 2) Wali Nagari Guguak Malalo, 3) Wali Nagari Simabur, 4) Wali Nagari Rao-Rao, 5) Wali Nagari Situmbuk, 6) Wali Nagari Tabek, 7) Wali Nagari Padang Laweh Malalo dan Wali Nagari Gurun.

‎Semetara itu, dikutip dari halaman akun  Ig.tanahdatar.net, belum lama ini, sang Walinagari calon peserta Paralegal Justice Award 2025 tersebut (Nagari Gurun Elmas Dafri), justeru diberikan peringatan keras oleh Bupati Tanah Datar.

“Bupati Tanah Datar Memberikan Peringatan Keras Kepada Wali Nagari Gurun terkait dugaan penggantian nama penerima BLT dan plagiarisme”.

‎Miris, karena salah satu Walinagari (Kepala Desa) yang diutus untuk mengikuti Ajang Prestasi Paralegal Justice Award 2025 tingkat Nasional tersebut adalah Walinagari yang konon kabarnya masih santer menghadapi kemelut yang belum kunjung selesai, Proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut, begitu tertulis pada Ig.tanahdatar.net, dengan alinea baru menyebutkan, Lima anggota BPRN Gurun mengecam Ketua BPRN, Eldiman, karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Nagari Gurun sejak 1 Juli 2025 tidak diketahui secara kelembagaan. Sekretaris BPRN, Mardasni, menyebut video viral yang menunjukkan kolusi antara Wali Nagari dan Eldiman semakin nyata. LHP baru diketahui pada 24 Juli, dan rapat tanggapan digelar sehari setelahnya. Mardasni menyesalkan inspektorat tidak melibatkan lima anggota BPRN dalam pemeriksaan, hal ini tentunya memicu dugaan kemufakatan jahat.

‎Wali Nagari mengaku mengganti satu nama penerima BLT, tetapi di hadapan Ombudsman menyebut enam nama, tanpa bantahan dari Eldiman.

‎Nama dalam musyawarah nagari juga berbeda dengan SK, bahkan ada penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang tidak sesuai SK.

‎Berita acara musyawarah khusus penggantian penerima BLT diduga fiktif karena tidak ada undangan, daftar hadir, atau dokumentasi.

‎Masih kutipan akun ig.tanahdatar.net, bahwa Anggota BPRN, Irwan Dt. Paduko Boso, menyebutkan  tindakan ini berpotensi pidana, Wali Nagari juga diduga menjiplak tulisan Koperasi Merah Putih, menunjukkan pelanggaran etika dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang menekankan transparansi dan akuntabilitas.

‎Ironis bukan, seabrek permasalahan yang terjadi di Nagari (Desa) Gurun, tapi berbanding lurus dengan ajang yang akan diikuti oleh Elfis Dafri sebagai pimpinan Eksekutif tingkat Nagari (Desa) ini, yaitu Ajang Paralegal Justice Award 2025.

Tak Tanggung-tanggung, dia (Walinagari) sudah lolos dalam seleksi administrasi untuk maju tingkat Nasional, sebagai salah satu peserta dari Ajang tersebut, lantas bagaimana dengan permasalahan yang terjadi di lingkungan pemerintahannya, apakah tidak baik “Juru Damai” itu harus dimulai dari hal yang sederhana jika tidak disebutkan dari “Hal yang kecil”. (Mailudin)

 

Loading