Asahan | Detak Media.com

Kepolisian Resor (Polres) Asahan melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis dadu kopyok (dadu guncang) yang terjadi di wilayah Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan (29/07/25).

Penggerebekan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di salah satu warung di lingkungan III Kelurahan Bunut Barat. Dipimpin oleh IPDA Asido Nababan, SH, MH, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan beberapa orang pelaku.

Kedua pelaku yang diamankan adalah:

GSS (39), wiraswasta, warga Bunut Barat, Kisaran Barat.

RD (36), wiraswasta, warga Meranti, Kecamatan Meranti.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.790.000, tiga unit handphone Android, dua unit handphone Nokia, dan satu set alat permainan dadu kopyok.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelni, SH, SIK, MH, membenarkan pengungkapan tersebut. “Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Asahan,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara untuk proses lebih lanjut.

Polres Asahan mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Asahan. (Agustua Panggabean)

Loading