Belitung Timur | Detak Media.com

Polres Belitung Timur turut serta dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pandan.  Acara ini berlangsung di Gedung Media Center PN Tanjung Pandan, Senin (04/08/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Polres Belitung Timur diwakili oleh PS. Kasiwas IPTU H.G. Ginting, S.H., dan PS. Kasikum IPTU Meidy Aryanto, S.H., beserta anggota AIPDA Sandy W. sebagai PS Kasubsibankum.

PS Kasiwas IPTU H.G. Ginting, S.H. seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, “acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Peraturan Mahkamah Agung atau PERMA terbaru kepada instansi terkait, termasuk kepolisian.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh materi yang disampaikan dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas kedinasan, khususnya yang berkaitan dengan PERMA oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pandan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan sinergi dan keselarasan antara institusi kepolisian dan peradilan dalam menjalankan tugas masing-masing. (Tomy)

Loading