Belitung Timur | Detak Media.com

Kerusakan ini berdampak pada aktivitas masyarakat, terutama dalam hal transportasi dan perekonomian. Truk-truk pengangkut hasil tambang, yang seringkali melebihi tonase yang diizinkan, menjadi salah satu penyebab

Aktivitas Perekonomian Terganggu.

Kerusakan jalan menghambat distribusi barang dan jasa, serta aktivitas ekonomi masyarakat secara umum.

Seperti dalam pantauan awak media,truk mengagkut pasir yang melintasi jalan umum rusak akibat truk yang melintasi menggunakan jalan umum di wilayah dukong kecamatan simpang kabupaten belitung timur.

Truk-truk pengangkut hasil tambang seringkali melebihi tonase yang diizinkan, sehingga membebani jalan dan mempercepat kerusakan.

Tanah dasar yang tidak stabil dan kurangnya drainase juga dapat memperparah kerusakan jalan.

Proses pertambangan itu sendiri, seperti penggalian dan pengangkutan material, dapat menyebabkan kerusakan jalan.

Penegakan aturan mengenai tonase kendaraan pengangkut hasil tambang perlu ditingkatkan.

Jalan yang rusak perlu segera diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya.

Penerapan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan perlu dilakukan.

Masyarakat dan pihak terkait perlu meningkatkan kesadaran akan dampak negatif pertambangan dan pentingnya menjaga lingkungan.

kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk melestarikan, melindungi, dan mengelola lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam aktivitas pertambangan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana, maupun sanksi perdata. Pada aktivitas pertambangan, pemerintah memegang kendali yang dapat diwujudkan melalui pembuatan regulasi, pemberi izin usaha pertambangan, pengawas, serta penegak hukum terhadap pelanggaran pengelolaan aktivitas pertambangan.

Pada aktivitas tambang, pemerintah berperan sebagai pengendali dan pengawas pelaksanaan aktivitas tambang. Untuk meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang, pemerintah dapat melaksanakan beberapa tindakan, diantaranya: membuat regulasi pertambangan dan melakukan pembenahan terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan amanat dalam UUD 1945, memberi izin usaha pertambangan, bertindak sebagai pengawas terhadap kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi, serta penerapan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, pemerintah perlu bertindak secara berhati-hati dalam memastikan aktivitas pertambangan berjalan tanpa melanggar peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi pihak lain.

UU PPLH memberikan dasar hukum umum mengenai prinsip tanggung jawab lingkungan bagi seluruh pelaku usaha dan/atau kegiatan. Dalam Pasal 1 ayat (14) UU PPLH dijelaskan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, UU PPLH ini memperkenalkan prinsip “pollution pays principle” yakni pelaku pencemaran bertanggung jawab secara mutlak atau strict liability atas kerusakan atau pencemaran yang ditimbulkan. Ini berarti tanggung jawab tetap dibebankan kepada pelaku usaha meskipun mencemaran terjadi tanpa adanya unsur kesalahan atau pun kelalaian. Prinsip ini merupakan salah satu prinsip yang berasal dari praktik internasional dan pada akhirnya diakui dalam pengadilan Indonesia.

Sementara itu, UU Minerba sebagai regulasi sektor spesifik memberikan ketentuan lebih rinci mengenai kewajiban pelaku usaha pertambangan terhadap lingkungan. Aktivitas tambang berpengaruh besar terhadap keseimbangan alam, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga setiap pelaku usaha yang ingin melaksanakan aktivitas tambang perlu mendapat izin usaha dari Pemerintah Pusat. (Tomy)

Loading