Belitung Timur | Detak Media.com
Dari pantauan awak media,truk yang sedang beraktivitasuntuk mengagkut pasir yang melintasi jalan umum menimbulkan jalan menjadi kotor ,yang pasti nya mengganggu akitivitas pengguna jalan umum.dan tidak hanya itu,tangkap kamera awak media dreinase pun tertutup di karena kan truk yang melintas untuk mengangkut pasir.
awak media mecoba untuk konfirmasi kepada salah satu pihak yang ada di dalam perusahaan,membenar kan.iya pak memang ada pak empat(4) truk yang punya saya,tp ada 20 truk yang lain nya,dan ada lagi perusahaan lain pak yang menggunakan jalan itu,ungkap (red)ketika di konfirmasi melalui seluler whatsaap.dan tidak hanya itu bangunan dreinase saluran air pun di tutup,sehinggah,apabila curah hujan cukup tinggi akan menjadi penggenangan air.
menurut IBNU KETUA DPD laskar anti korupsi indonesia(LAKI)
Truk-truk pengangkut hasil tambang seringkali melebihi tonase yang diizinkan, sehingga membebani jalan dan mempercepat kerusakan.
Tanah dasar yang tidak stabil dan kurangnya drainase juga dapat mempengaruhi kerusakan jalan.
Proses pertambangan itu sendiri, seperti penggalian dan pengangkutan material, dapat menyebabkan kerusakan jalan.
Dreinase yang di bangun pemerintah untuk saluran air,kok malah saya lihat tertutup seperti ini?ini kan sudah menyalahi aturan.ini bangunan yang menggunakan anggaran negara loh.ungkap Ketua DPD LAKI.
Penegakan aturan mengenai tonase kendaraan pengangkut hasil tambang perlu ditingkatkan.
Jalan yang kotor dan dreinase yang rusak perlu segera diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya.
Penerapan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan perlu dilakukan.
Masyarakat dan pihak terkait perlu meningkatkan kesadaran akan dampak negatif pertambangan dan pentingnya menjaga lingkungan.
kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk melestarikan, melindungi, dan mengelola lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam aktivitas pertambangan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana, maupun sanksi perdata. Pada aktivitas pertambangan, pemerintah memegang kendali yang dapat diwujudkan melalui pembuatan regulasi, pemberi izin usaha pertambangan, pengawas, serta penegak hukum terhadap pelanggaran pengelolaan aktivitas pertambangan.
Pada aktivitas tambang, pemerintah berperan sebagai pengendali dan pengawas pelaksanaan aktivitas tambang. Untuk meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang, pemerintah dapat melaksanakan beberapa tindakan, diantaranya: membuat regulasi pertambangan dan melakukan pembenahan terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan amanat dalam UUD 1945, memberi izin usaha pertambangan, bertindak sebagai pengawas terhadap kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi, serta penerapan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, pemerintah perlu bertindak secara berhati-hati dalam memastikan aktivitas pertambangan berjalan tanpa melanggar peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi pihak lain.
Sanksi untuk kerusakan drainase akibat lintasan truk pengangkut bahan tambang dapat berupa sanksi administratif, perdata, dan pidana, tergantung pada peraturan daerah dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Elaborasi.
Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda, atau penghentian sementara kegiatan pertambangan jika terbukti melanggar peraturan terkait lingkungan dan tata ruang.
Pihak yang dirugikan akibat kerusakan drainase, seperti masyarakat atau pemerintah daerah, dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
Jika kerusakan drainase mengakibatkan kerugian yang lebih serius, seperti pencemaran lingkungan yang parah, pelaku usaha tambang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur lebih detail mengenai sanksi yang berlaku untuk kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, termasuk kerusakan drainase. Peraturan daerah tersebut dapat mencantumkan sanksi yang lebih berat atau spesifik untuk kasus-kasus tertentu.
Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran yang terkait dengan kegiatan pertambangan, termasuk kerusakan lingkungan.
Perusahaan pertambangan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan operasional mereka tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk kerusakan drainase.
Pihak yang berwenang akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memastikan apakah kerusakan drainase memang disebabkan oleh kegiatan pertambangan dan seberapa besar dampaknya.
Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat keparahan kerusakan dan peraturan yang berlaku di daerah tersebut.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam melaporkan jika terjadi kerusakan drainase akibat kegiatan pertambangan agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan. (Tomy)