Asahan | Detak Media.com
Seorang pria di Kabupaten Asahan bernama Dtm. Syarifuddin (53) mengaku di aniaya dan ditodong senjata api (senpi) oleh bandar narkoba.
Informasi diperoleh korban merupakan warga Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Korban meminta kepada Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH untuk segera menangkap pelaku yang diduga keras sebagai bandar besar narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut korban Dtm. Syarifuddin saat menceritakan kronologis kejadian di kediamannya kepada wartawan, kejadian bermula pada tanggal 29 Juli 2025.
“Saat itu saya sedang duduk-duduk sambil bermain handphone di warung kopi milik saya di Jalan Pajak Ikan, Desa Bagan Asahan, Rabu (13/08/2025) pukul 16.00 Wib.
Lanjut Syarifuddin yang sehari harinya bekerja di warung kopi miliknya, tidak tahu apa sebabnya, tiba tiba datang pelaku berinisial Imr alias AK warga Desa Bagan Asahan dengan emosi dan marah-marah langsung memukulnya bertubi tubi tepat dibagian kepala, dada, serta lengan, sambil berteriak “Kau dumas aku ya ke mabes (kibuskan), biar kau tau, gak takut aku,” terangnya.
“Tak sampai disitu, pelaku lalu mencekik leher saya dan kemudian mengacungkan senjata api (senpi) jenis pistol sambil meletuskannya ke lantai dan ke arah atas. Untung nya, senjata api tersebut tidak bisa meledak, mungkin macet. Tapi selongsong peluru sempat jatuh ke lantai dan diambil langsung oleh pelaku,” ucapnya.
“Keributan tersebut sempat di lerai oleh warga yang kebetulan sehari hari bekerja dan minum kopi di warung saya. Tapi karena pelaku mengacungkan senjati api, mereka jadi takut dan semua pergi meninggalkan lokasi kejadian,” ucapnya.
Syarifuddin juga menuturkan, pelaku sempat mengatakan bahwa ia ada mengkibuskan pekerjaan nya sebagai bandar narkoba atau sabu sabu ke pihak kepolisian.
“Semua orang di Desa Bagan Asahan ini mengenal pelaku serta pekerjaan sehari harinya,” ucapnya.

Anehnya, atas kejadian tersebut sempat ada beberapa orang termasuk dari aparat penegak hukum datang menjumpainya meminta agar saya mau berdamai dengan pelaku. Namun permintaan tersebut ia tolak.
“Saya tidak mau berdamai walaupun di diiming imingi sejumlah uang. Hal ini saya lakukan karena untuk membuat efek jera serta menghapus peredaran narkoba di kampung kami ini. Selain itu, selama ini pelaku dianggap terlalu arogan kepada warga. Pelaku juga selama ini merasa kebal hukum, saya ingin laporan saya ini segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan pelaku segera ditangkap “, tegas Syarifudin.
Akibat kejadian tersebut, korban Dtm. Syarifuddin mengalami sejumlah luka gores pada bagian leher dan tangan serta rasa sakit pada bagian dada dan kepala. Korban juga telah melakukan visum guna kepentingan penyidikan.
Merasa terancam keselamatan jiwanya korban Syarifuddin akhirnya langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Asahan.
Laporan korban tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan : 580 / V/ 2025 / SPKT /POLRES ASAHAN POLDA SUMATERA UTARA. Dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 351.
Ditempat terpisah, Ketua Falcon Shooting Club, Bapak OK Rasyid SE meminta dengan tegas agar pihak Ke polisian jangan melindungi pelaku tersebut, karena masalah senjata api itu masalah serius apalagi pelaku diduga sebagai bandar narkoba dan sudah menodongkan senpinya ke warga. Dan harus diusut izin dan dari mana pelaku mendapatkan Senpi tersebut, ujarnya. (Agustua Panggabean)