Asahan | Detak Media.com
Bertempat dipintu masuk PT Padasa Enam Utama Kecamatan Teluk dalam masyarakat yang bergabung dalam wadah Kelompok Tani Maju Bersama melakukan aksi demo sehingga menutup ruas jalan lintas Sumatera dan menimbulkan kemacetan yang panjang untuk kendaraan roda dua, roda empat, maupun bus baik itu yang dari Rantau Prapat menuju Medan dan sebaliknya dari Medan menuju Rantau Prapat. Ada kurang lebih 2 jam kendaraan harus menghentikan kendaraannya akibat aksi demo tersebut, Kamis (14/08/2025).
Menurut salah satu Kordinator Tiara Aritonang kepada awak media ini, aksi ini mereka lakukan agar Pemerintah Asahan membuka mata akan penderitaan masyarakatnya.
Selanjutnya Tiara Aritonang mengatakan bahwa sudah puluhan tahun pihak perusahaan sawit PT Padasa Enam Utama menguasai lahan milik mereka.Selama ini masyarakat membayar PBB tanah yang dikuasai PT Padasa Enam Utama.
Ada bukti nya, bahkan Surat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan yang membuktikan tanah yang dikuasai PT Padasa Enam Utama itu adalah milik orang tua mereka.
Dan PT Padasa Enam Utama tidak dapat menunjukkan surat yang membuktikan legalitas tanah itu milik perusahaan.
Dan sudah puluhan tahun kami berjuang agar tanah kami dikembalikan PT itu.
Namun mereka sepertinya kebal hukum dan tidak mau mendengar tuntutan masyarakat.
Begitu juga Pihak Pemerintah Asahan tidak ada keberpihakan kepada masyarakatnya namun pihak Pemkab Asahan hanya berpihak pada Perusahaan, ujarnya.
- Zulkifli Matondang salah satu pengurus kelompok Tani Maju bersama yang ditemui media di lokasi demonstrasi mengatakan. Ini baru tahap pertama dan kami akan melakukan aksi untuk tahap kedua dan akan menghadirkan lebih dari 300 orang, seperti hari ini yang hanya menghadirkan tigaratus orang.
Selanjutnya akan ada aksi unjuk rasa tahap kedua hari Sabtu, 16/8 menjadi lanjutan aksi unjuk rasa tanggal 14/8 itu. Dan tetap dilakukan di depan gerbang pintu masuk Perusahaan karena hanya inilah satu satunya pintu masuk dan keluar.
Kendaraan pengangkutan sawit ke Pabrik milik Perusahaan PT Padasa Enam Utama kecamatan Teluk Dalam sudah jelas akan ada kemacetan kendaraan karena pintu masuk itu di pinggir jalan lintas Sumatera.
Kami merasa hanya inilah caranya agar Pemerintah Kabupaten Asahan mendesak pihak Perusahaan PT Padasa Enam Utama dan secepatnya mengembalikan tanah mereka. (Agustua Panggabean)