Asahan | Detak Media.com

Ratusan warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatra Utara yang tergabung di dalam kelompok tani Pejuang Tani Maju Bersama (PTMB) menggelar aksi demonstrasi di depan pintu masuk kantor PT Padasa Enam Utama, Sabtu (16/8/2025).

Aksi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian protes serupa yang sebelumnya dilakukan warga setempat (14/8 ),dua hari yang lalu namun belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Ratusan Warga Teluk Dalam Demo PT Padasa

Dalam aksi tersebut,menuntut PT Padasa enam utama untuk mengembalikan lahan mereka atau memberikan ganti rugi sesuai dengan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang mereka miliki.

“Kembalikan lahan masyarakat! Yang sudah di kuasai PT Padasa enam utama. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini,” teriak ibu Boru Pasaribu, salah satu orator dalam aksi tersebut.

Menurut ibu Boru Pasaribu, PT Padasa enam utama selama ini bungkam tanpa ada penjelasan Ia menyebut perusahaan perkebunan sawit tersebut melakukan Perampasan tanah milik masyarakat kecamatan Teluk Dalam.

“Kami minta pihak PT Padasa enam utama segera mengembalikan tanah masyarakat yang dijadikan kebun sawit mereka,kami memberikan waktu satu minggu dan apa bila tidak ada penjelasan kami akan datang dengan masa yang lebih besar lagi ,” tegas Boru Pasaribu.

Selain itu, warga juga mendesak PT Padasa enam utama untuk menunjukkan dokumen resmi Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut. Mereka meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di lahan yang masih berstatus sengketa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan perkebunan yang diklaim oleh PT Padasa enam utama lahan HGU seluas sekitar 5745 hektare sementara dari data produksi 2019 lahan PT Padasa enam utama 10700 Hektare.

H Zulkifli Matondang salah satu Kordinator lapangan juga menjelaskan saat ini PT Padasa enam utama mengusai lahan masyarakat seluas 1500 hektare, bahkan ada lahan masyarakat yang sudah bersertifikat juga di kuasai oleh PT Padasa Enam Utama,dan mereka tiap tahun membayar PBB ke Dinas Pendapatan Asahan.Sementara PT Padasa Enam Utama tidak pernah membayar PBB ( Pajak Bumi Bangunan) yang 1500 ha itu.Dam kami ada bukti kwitansi pembayaran PBB nya ujar H Zulkifli Matondang pada Media ini. (Agustua Panggabean)

Loading