Asahan | Detak Media.com
Unit Reskrim Polsek Air Joman berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Selasa (12/8/2025).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria bersama barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.
Kapolsek Air Joman, AKP SRT. Siburian, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jefry Gultom, SH., MM beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di depan rumah. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Ahmad Aidil Putra Nasution (23). Dari tangannya, ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah kaos kaki berwarna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, A mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama RR alias Jeki (37), yang saat itu juga berada di dalam rumah. Tim Reskrim kemudian melakukan pengamanan terhadap RR. Dari hasil interogasi, RR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diberikan kepada A untuk dijual kembali.
Akibat perbuatannya Kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH., S.I.K., MH, mengapresiasi kinerja Polsek Air Joman atas keberhasilan ini. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa 13 paket sabu siap edar, sementara kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Asahan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. (Agustua Panggabean)