Tanggamus – DetakMedia.com

Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, yang dipimpin Kepala Sekolah Tekad Santoso, dipertanyakan banyak pihak.

Sebagaimana diketahui, Dana BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dialokasikan khusus untuk mendukung biaya operasional non-personalia bagi satuan pendidikan. Namun, pelaksanaan Dana BOS di SMPN 1 Sumberejo diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Sejumlah item anggaran bernilai puluhan juta rupiah, tetapi realisasi penggunaannya menimbulkan tanda tanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2023 di SMPN 1 Sumberejo antara lain:

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 52.211.800

  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 46.169.551

  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 36.483.324

  • Administrasi kegiatan sekolah Rp 34.596.480

  • Langganan daya dan jasa Rp 18.296.625

Sedangkan untuk tahun anggaran 2024, tercatat antara lain:

  • Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 60.450.620

  • Langganan daya dan jasa Rp 15.865.000

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 39.914.433

  • Pembayaran honor Rp 45.800.000

Informasi yang didapat dari warga menyatakan bahwa Dana BOS adalah uang negara yang harus digunakan tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. “Kalau dilihat dari anggaran itu nilainya tidak sedikit. Biasanya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah diambil dari dana komite tahunan, tapi ini masuk dalam BOS. Angka-angkanya besar sekali,” ungkap warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi SMPN 1 Sumberejo untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah Tekad Santoso. Namun, saat itu Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Awak media kemudian bertemu Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, Mahmuri.

Mahmuri menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan terkait pengelolaan Dana BOS. “Saya sebenarnya tidak ada kewenangan menjelaskan soal Dana BOS. Saya hanya mengurusi masalah kesiswaan. Kalau ada kegiatan, ya saya sampaikan ke Kepala Sekolah,” ujarnya.

Terkait jumlah murid, Mahmuri menjelaskan terdapat 32 siswa per kelas dengan total 18 kelas. Sementara mengenai guru honor, ia menyebut ada tiga orang guru honorer perempuan. “Untuk besaran honor saya kurang tahu. Yang penting mereka masuk dapodik, supaya bisa ikut P3K,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Tekad Santoso belum memberikan keterangan resmi dan cenderung menghindar ketika hendak dikonfirmasi.

Jika penggunaan dana BOS tidak transparan dan tidak sesuai dengan peruntukannya, maka sesuai Lampiran I Permendikbud No. 76 Tahun 2014 Bab VIII huruf B, terdapat sanksi tegas bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, sekolah, maupun peserta didik. Sanksi dapat berupa proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan bagi pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.

Dengan adanya pertanyaan dari banyak pihak mengenai Dana BOS ini, diharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus bersama Inspektorat segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka kasus ini harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Masri Sp)

Loading

By redaksi